Pengakuan Remaja 19 Tahun di Sanggau: Lahirkan Bayi Spontan di Kamar Mandi Lalu Dibuang ke Sungai
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Polisi berhasil menangkap pelaku pembuangan jasad bayi laki-laki di Sungai Riam Sanggau yang ternyata seorang remaja penghuni kos. (Foto: Humas Polres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Tim gabungan dari Polres Sanggau dan Polsek Kapuas berhasil mengungkap identitas pelaku yang diduga membuang jasad bayi laki-laki di Sungai Riam, Jalan Semboja Indah 2, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.55 WIB, setelah serangkaian penyelidikan intensif pasca penemuan jasad bayi yang menggegerkan warga.
Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, memimpin langsung proses penelusuran di area pemukiman dan rumah kos yang berada tidak jauh dari aliran sungai.
Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan petunjuk penting berupa ari-ari bayi di belakang sebuah rumah kos dengan lima pintu kamar.
Penyelidikan kemudian mengarah pada salah satu kamar nomor tiga setelah petugas menemukan adanya bercak darah di bagian pintu dapur.
Penghuni kamar tersebut merupakan seorang perempuan berinisial LF (19) yang mayoritas penghuni kos di sana berstatus sebagai pelajar tingkat SMA.
Dalam proses interogasi oleh petugas, LF akhirnya mengakui bahwa dirinya telah membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, peristiwa tersebut terjadi di dalam kamar mandi kos pada Minggu siang, 18 Januari 2026.
Pelaku membuang bayi tersebut hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di aliran Sungai Riam.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pengakuan ini diperkuat dengan temuan di TKP serta keterangan sejumlah saksi,” ujar Iptu Marianus pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak menyadari bahwa dirinya sedang dalam kondisi hamil.
LF menyatakan bahwa bayi tersebut lahir secara spontan saat ia sedang buang air besar, dan tali pusar terputus tanpa bantuan alat apa pun.
Pihak kepolisian juga mengantongi informasi mengenai seorang pria berinisial M yang pernah menjalin hubungan dengan pelaku untuk didalami lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sanggau, AKP Keken Sukendar, memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan medis dan proses hukum lanjutan.
Kasus ini bermula saat dua warga bernama Ambang (42) dan Duwi (25) sedang mencari ikan di Sungai Riam pada Senin malam, 19 Januari 2026.
Sekitar pukul 21.30 WIB, alat sauk milik warga terasa berat dan saat diangkat ternyata berisi jasad bayi laki-laki tanpa pakaian.
Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Ketua RT setempat dan diteruskan ke pihak Polsek Kapuas untuk proses evakuasi oleh tim INAFIS.
Pihak kepolisian kini mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Humas Polres

Saat ini belum ada komentar