Pemkot Pontianak Wajibkan Diskotek Tutup Selama Ramadan, Kafe dan Karaoke Dibatasi
- account_circle Pro/Tim
- calendar_month Kamis, 19 Feb 2026
- print Cetak

Pemerintah Kota Pontianak terbitkan aturan operasional tempat hiburan selama Ramadan 1447 H. Diskotek tutup total, sementara kafe dan karaoke dibatasi mulai jam 21.00 WIB. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan kondusif.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga harmoni sosial dan menghormati kekhusyukan ibadah di Kota Khatulistiwa.
Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa poin krusial terkait operasional tempat hiburan:
• Diskotek dan Klub Malam: Wajib tutup total selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan. Operasional baru diperbolehkan pada hari ketiga setelah Idulfitri.
• Tempat Hiburan Umum: Secara umum wajib tutup satu hari sebelum puasa dan baru boleh buka pada hari kedua Ramadan.
• Usaha dengan Jam Terbatas: Game station, kafe dengan live music, karaoke, biliar (non-pelatihan), dan warnet hanya diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB.
“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” ujar Edi Rusdi Kamtono pada Selasa, 17 Februari 2026.
Selain tempat hiburan, Wali Kota juga menyinggung tradisi permainan rakyat meriam karbit. Permainan ikonik ini tetap diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri dengan catatan tetap memperhatikan aspek keamanan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyatakan kesiapan personelnya untuk mengawal kebijakan ini melalui patroli rutin.
“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif melalui sosialisasi. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegas Sudiyantoro.
Satpol PP akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan terpadu, terutama pada titik-titik rawan gangguan ketertiban umum. Para pelaku usaha pun diimbau untuk menyesuaikan operasional mereka sebagai bentuk toleransi terhadap umat yang menjalankan ibadah.
Pemkot Pontianak berharap seluruh lapisan masyarakat dapat bekerja sama menjaga kedamaian kota agar suasana Ramadan tahun ini tetap tertib dan penuh kekhusyukan.
- Penulis: Pro/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar