Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
- print Cetak

Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy berorasi saat unjuk rasa di Kejati 15 Oktober 2025. | Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melayangkan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat.
BPM secara terbuka mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polda Kalbar yang dinilai belum memberikan titik terang bagi masyarakat.
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menyoroti penanganan kasus pasca aksi unjuk rasa di Mapolda dan Kejati Kalbar yang dilakukan pada 15 Oktober 2025 lalu untuk mendorong pengusutan tuntas.
Gusti Edy menilai hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan kasus yang memuaskan publik di Kalimantan Barat terkait keberadaan cukong oli ilegal tersebut.
“Kasus ini menjadi perhatian karena merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik, dengan tuntutan agar aktor utama dan jaringan di belakangnya segera dijerat hukum,” tulis Gusti Edy melalui rilisnya pada Selasa (20/1/2026) di Pontianak.
Praktik peredaran oli palsu berskala besar ini awalnya mencuat setelah aparat gabungan (TNI, Polri, BIN, dll.) melakukan pengungkapan di wilayah Kubu Raya pada Juni 2025.
BPM menduga kuat bahwa aktor utama di balik praktik ilegal ini adalah seseorang berinisial ‘Edi Choy’ yang berperan sebagai cukong utama.
“Pelakunya diduga ‘Edi Choy’ sebagai cukong utama, BPM mendesak penangkapan serta pengusutan jaringannya,” tegas Gusti Edy.
Ia menambahkan bahwa penanganan yang terkesan lambat dan jalan di tempat dapat memicu kecurigaan publik mengenai adanya potensi intervensi dalam kasus tersebut.
Selain kepada kepolisian, BPM Kalbar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk turut mengawal proses penyidikan secara ketat.
Pengawalan ini dinilai penting agar kasus peredaran pelumas ilegal tersebut bisa tuntas hingga ke meja hijau tanpa adanya hambatan dari pihak mana pun.
Gusti Edy menegaskan bahwa peredaran oli palsu di Kalbar sangat membahayakan dan sangat merugikan masyarakat selaku konsumen kendaraan bermotor.
“Oli palsu tidak memiliki aditif yang tepat, menyebabkan suhu mesin naik dan komponen cepat rusak mulai dari piston, ring piston, bearing,” jelas Gusti Edy.
Sebagai edukasi, masyarakat diimbau mengenali ciri umum oli palsu seperti label kemasan yang berkualitas rendah serta warna dan kekentalan yang tidak sesuai standar resmi.
Selain itu, aroma menyengat yang tidak lazim serta harga jual yang terlalu murah dibandingkan harga pasar juga menjadi indikator kuat produk tersebut adalah oli palsu.
BPM berharap aparat bertindak tegas demi melindungi warga dari kerugian material dan kerusakan mesin kendaraan yang lebih luas akibat praktik ilegal ini.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Tim Redaksi
- Sumber: Rilis

Saat ini belum ada komentar