Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Sisir Lima Desa, Polsek Nanga Taman Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekadau

Sisir Lima Desa, Polsek Nanga Taman Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekadau

  • account_circle Hms/Mus
  • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Personel Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa, 14 April 2026.

Kegiatan yang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB ini menyasar lima desa, yakni Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas PETI.

“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Triyono pada Selasa (14/4/2026).

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas maupun persiapan penambangan di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, polisi melakukan pendekatan persuasif agar mereka segera menghentikan kegiatan tersebut.

Sementara itu, di wilayah Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran warga akan risiko hukum dan lingkungan.

AKP Triyono menjelaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam memberikan pemahaman terkait dampak negatif PETI, terutama mengenai kerusakan ekosistem alam yang merugikan masyarakat luas.

“Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.

Setelah diberikan edukasi dan imbauan di tempat, para warga yang berada di lokasi menyatakan kesediaan mereka untuk membongkar peralatan dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tersebut.

Polres Sekadau memastikan bahwa patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kapuas Raya.

“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Triyono.

  • Penulis: Hms/Mus
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polres Sintang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah titik strategis kawasan Kota Sintang. Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat langsung […]

  • Pemerintah Wajibkan Scan Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM

    Pemerintah Wajibkan Scan Wajah untuk Aktivasi Kartu SIM

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Pemerintah resmi memperketat aturan kepemilikan nomor telepon seluler dengan mewajibkan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi pengenalan wajah. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan maraknya penipuan daring dan penyalahgunaan nomor seluler ilegal. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diluncurkan oleh Menteri Komunikasi […]

  • Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sintang kembali menggelar aksi penertiban terhadap pengendara roda dua yang nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Kegiatan penertiban yang menyasar polusi suara di jalan raya ini dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Lantas Polres Sintang, Iptu Wahyudin, pada Rabu, 21 Januari 2026. […]

  • Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar di Sepauk Diringkus Polisi di Jalan Aji Melayu

    Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar di Sepauk Diringkus Polisi di Jalan Aji Melayu

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 […]

  • Polres Melawi Terus Garap Lahan Pertanian Usai Panen Jagung

    Polres Melawi Terus Garap Lahan Pertanian Usai Panen Jagung

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Resor Melawi kembali menanami lahan pertanian milik institusi dengan komoditas jagung, Rabu (14/1/2026). Lahan yang berada di belakang Markas Polres Melawi itu sebelumnya telah dipanen dan langsung kembali dimanfaatkan agar tetap produktif. Kegiatan penanaman dipimpin Kapolres Melawi Ajun Komisaris Besar Polisi Harris Batara Simbolon, didampingi Wakapolres Melawi Kompol Aang Permana. Sejumlah pejabat […]

  • Gubernur Ria Norsan Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Pencairan Anggaran Konstruksi

    Gubernur Ria Norsan Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Pencairan Anggaran Konstruksi

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas di Hotel Novotel Pontianak, Kamis, 30 April 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja di […]

expand_less