Sisir Lima Desa, Polsek Nanga Taman Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Sekadau
- account_circle Hms/Mus
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan aktivitas PETI di lima desa wilayah Sekadau. Polisi berikan imbauan tegas terkait dampak kerusakan lingkungan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Personel Polsek Nanga Taman melakukan pengecekan langsung ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, pada Selasa, 14 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung maraton sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB ini menyasar lima desa, yakni Desa Nanga Kiungkang, Desa Sungai Lawak, Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melakukan pencegahan dan penanganan aktivitas PETI.
“Personel Polsek Nanga Taman turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di lokasi yang terindikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar AKP Triyono pada Selasa (14/4/2026).
Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas maupun persiapan penambangan di wilayah Desa Nanga Kiungkang dan Desa Sungai Lawak. Terhadap warga yang terlibat, polisi melakukan pendekatan persuasif agar mereka segera menghentikan kegiatan tersebut.
Sementara itu, di wilayah Desa Koman, Desa Senangak, dan Desa Nanga Mongko, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan. Hal ini dinilai sebagai sinyal positif meningkatnya kesadaran warga akan risiko hukum dan lingkungan.
AKP Triyono menjelaskan bahwa Polri mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam memberikan pemahaman terkait dampak negatif PETI, terutama mengenai kerusakan ekosistem alam yang merugikan masyarakat luas.
“Kami menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak pada kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Setelah diberikan edukasi dan imbauan di tempat, para warga yang berada di lokasi menyatakan kesediaan mereka untuk membongkar peralatan dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tersebut.
Polres Sekadau memastikan bahwa patroli dan pemantauan di wilayah rawan akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kapuas Raya.
“Kegiatan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Sekadau,” pungkas AKP Triyono.
- Penulis: Hms/Mus
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar