Polsek Meliau Pasang Banner Larangan PETI di Sejumlah Lokasi Tambang Ilegal
- account_circle Sinar Sintang
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- print Cetak

Polsek Meliau memasang banner larangan PETI di sejumlah titik tambang emas ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, untuk mencegah kerusakan lingkungan. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.com – Polsek Meliau memasang banner larangan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. Kapolsek Meliau IPTU Supar memimpin langsung kegiatan yang diawali dengan apel kesiapan personel sebelum turun ke lapangan.
Dalam arahannya, Supar meminta personel mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada masyarakat saat memberikan sosialisasi terkait bahaya aktivitas PETI. Petugas kemudian bergerak menuju sejumlah lokasi di Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan yang diduga menjadi area aktivitas tambang emas ilegal.
Di Dusun Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua, polisi menemukan satu set mesin jack atau dompeng di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Petugas lalu memasang banner larangan PETI di lokasi tersebut sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan ke Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu set mesin dompeng yang juga tidak digunakan. Sementara di Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, petugas mendapati lima set mesin dompeng dalam kondisi tidak beroperasi.
Selain memasang banner larangan PETI, polisi juga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin. Saat menuju Dusun Batu Laut, Desa Kuala Rosan, personel sempat terkendala hujan deras yang menghambat perjalanan menuju lokasi sasaran.
Meski demikian, kegiatan sosialisasi tetap dilakukan dengan memasang banner larangan PETI di lingkungan permukiman warga. Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan, pencegahan aktivitas PETI membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
“Pencegahan PETI harus menjadi tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum,” ujar Supar. Menurut dia, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang berpotensi menjadi lokasi aktivitas PETI.
Berdasarkan informasi masyarakat, sebagian pekerja PETI di wilayah Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Rosan diduga berasal dari luar daerah. Informasi tersebut, kata Supar, akan menjadi bahan pemetaan dan monitoring lebih lanjut oleh kepolisian. (*/)
- Penulis: Sinar Sintang

Saat ini belum ada komentar