Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimalkan Aplikasi SILANOK
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
- print Cetak

Kanwil Kemenkumham Kalbar gelar rakor bersama MPDN Sintang guna memperkuat pengawasan notaris melalui aplikasi SILANOK dan penertiban administrasi kelembagaan. (Foto: Hms.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan terhadap kinerja notaris di daerah. Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kanwil Kemenkumham Kalbar, Taufik Sabarudin, ini membahas sejumlah isu krusial terkait tata kelola dan profesionalisme layanan hukum di wilayah kerja MPDN Kabupaten Sintang.
Salah satu poin utama dalam pertemuan tersebut adalah optimalisasi aplikasi Sistem Laporan Online Notaris Kalimantan Barat (SILANOK). Instrumen ini dirancang sebagai alat pengawasan digital guna memastikan pelaporan bulanan notaris berjalan tertib.
“Aplikasi SILANOK diharapkan dapat menjadi salah satu tindak lanjut arahan dari Ditjen AHU untuk dilakukan pemadanan data fidusia dan konfirmasi langsung dengan Notaris,” ujar Taufik Sabarudin pada Rabu.
Taufik juga menekankan bahwa koordinasi ini bertujuan agar fungsi MPDN berjalan lebih efektif, tertib administrasi, serta akuntabel melalui sinergi antara Kantor Wilayah dan organisasi profesi.
Selain masalah teknologi informasi, rapat tersebut menyoroti kedisiplinan anggota MPDN Sintang. Disampaikan bahwa anggota dapat diberhentikan dengan hormat apabila tidak menghadiri rapat sebanyak tiga kali berturut-turut atau enam kali tidak berturut-turut.
Ketua MPDN Kabupaten Sintang, Hobby Simanungkalit, menyatakan pihaknya akan segera melakukan inventarisasi kehadiran anggota. Jika ditemukan ketidakeaktifan, MPDN Sintang akan secara resmi mengusulkan mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) kepada Kantor Wilayah.
“Kami menyambut baik kehadiran Tim Kantor Wilayah dan berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi,” ungkap Hobby.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pengawasan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum.
“Pengawasan notaris bukan hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap layanan hukum,” tegas Jonny.
Ia memastikan Kantor Wilayah akan terus memberikan pendampingan agar MPDN Sintang mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. Kanwil juga meminta sekretariat MPDN untuk rutin melaporkan daftar notaris yang belum memenuhi kewajiban lapor bulanan melalui akses SILANOK yang telah disediakan.
Upaya pembenahan kelembagaan dan digitalisasi pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan akta otentik bagi masyarakat di Kabupaten Sintang.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar