Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- print Cetak

Kasus dugaan pencabulan oleh tersangka RY di Sekadau memasuki babak baru. Polisi mengungkap adanya korban kedua yang merupakan keponakan kandung tersangka. (FOTO: Ilustrasi korban/Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menjerat pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan korban lain yang merupakan keponakan pelaku.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau terhadap tersangka.
“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa kemarin (28/4/26).
Laporan terkait korban kedua yang baru berusia 10 tahun tersebut diterima Polres Sekadau pada Senin, 27 April 2026. Hal ini bermula saat orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa pilu yang dialami buah hati mereka.
Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.
Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan membutuhkan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.
Tersangka RY sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau. Sebelumnya, ia ditangkap pada 14 April malam di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sanggau setelah kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya mencuat ke publik.
Dalam perkara ini, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan pada tahun 2026.
AKP Triyono menegaskan bahwa dengan adanya dua korban yang merupakan keluarga dekat tersangka, kasus ini menjadi perhatian sangat serius bagi jajaran Polres Sekadau. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini secara tuntas sembari memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar