Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kapuas Raya » Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menjerat pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan korban lain yang merupakan keponakan pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau terhadap tersangka.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa kemarin (28/4/26).

Laporan terkait korban kedua yang baru berusia 10 tahun tersebut diterima Polres Sekadau pada Senin, 27 April 2026. Hal ini bermula saat orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa pilu yang dialami buah hati mereka.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.

Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan membutuhkan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

Tersangka RY sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau. Sebelumnya, ia ditangkap pada 14 April malam di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sanggau setelah kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya mencuat ke publik.

Dalam perkara ini, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan pada tahun 2026.

AKP Triyono menegaskan bahwa dengan adanya dua korban yang merupakan keluarga dekat tersangka, kasus ini menjadi perhatian sangat serius bagi jajaran Polres Sekadau. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini secara tuntas sembari memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Kemandirian Fiskal, Pemprov Kalbar Tingkatkan Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    Perkuat Kemandirian Fiskal, Pemprov Kalbar Tingkatkan Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat kualitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pejabat di level ini dinilai sebagai ujung tombak dalam pengelolaan pemerintahan serta percepatan pembangunan daerah di seluruh wilayah Kalimantan Barat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Pengembangan Kompetensi Pimpinan Tinggi Pratama yang diselenggarakan […]

  • Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    Mengapa Tidur Siang Tak Bisa Gantikan Tidur Malam? Simak Penjelasan dr. Tirta

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Keyvin
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Dalam edukasi kesehatan yang diunggah pada 24 Oktober 2023, dr. Tirta memberikan penjelasan mendalam mengenai pola istirahat bagi orang dewasa. Beliau menyoroti fenomena tidur siang yang sering kali dianggap sebagai pengganti kekurangan jam tidur di malam hari. Pentingnya Durasi Tidur Malam bagi Orang Dewasa dr. Tirta menekankan bahwa tubuh orang dewasa membutuhkan durasi […]

  • Jamin Kehalalan Produk dari Hulu, LPPOM Kalbar Gelar Pelatihan Juleha Berbasis SKKNI Jelang Iduladha

    Jamin Kehalalan Produk dari Hulu, LPPOM Kalbar Gelar Pelatihan Juleha Berbasis SKKNI Jelang Iduladha

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pelatihan Juru Sembelih Halal (Juleha) Berbasis SKKNI resmi dibuka di Asrama Haji Pontianak pada Selasa, 21 April 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh LPPOM Kalbar ini bertujuan untuk memperkuat sistem jaminan halal di wilayah Kalimantan Barat menjelang Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban. Acara pembukaan pelatihan ini berlangsung dengan khidmat dan diakhiri […]

  • Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban, Andik Basrowi (21), pada Kamis, 29 April 2026. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Minggu siang, 26 April 2026, di pinggir jalan […]

  • Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum

    Geram Penanganan Kasus Oli Palsu Lamban, Barisan Pemuda Melayu Kalbar Kembali Suarakan Desakan Hukum

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali melayangkan desakan keras terkait penegakan hukum terhadap pelaku peredaran oli palsu di wilayah Kalimantan Barat. BPM secara terbuka mengkritik lambannya penanganan kasus tersebut oleh Polda Kalbar yang dinilai belum memberikan titik terang bagi masyarakat. Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy, menyoroti penanganan kasus pasca aksi unjuk […]

  • Bupati Bala Ingatkan 129 Penerima Hibah: Ini Duit Rakyat, Bukan Duit Bupati!

    Bupati Bala Ingatkan 129 Penerima Hibah: Ini Duit Rakyat, Bukan Duit Bupati!

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, memberikan peringatan keras kepada ratusan penerima bantuan dana hibah agar mengelola anggaran dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pesan tegas tersebut disampaikan Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Proposal dan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Dana Hibah APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran […]

expand_less