Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kapuas Raya » Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menjerat pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan korban lain yang merupakan keponakan pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau terhadap tersangka.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa kemarin (28/4/26).

Laporan terkait korban kedua yang baru berusia 10 tahun tersebut diterima Polres Sekadau pada Senin, 27 April 2026. Hal ini bermula saat orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa pilu yang dialami buah hati mereka.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.

Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan membutuhkan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

Tersangka RY sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau. Sebelumnya, ia ditangkap pada 14 April malam di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sanggau setelah kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya mencuat ke publik.

Dalam perkara ini, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan pada tahun 2026.

AKP Triyono menegaskan bahwa dengan adanya dua korban yang merupakan keluarga dekat tersangka, kasus ini menjadi perhatian sangat serius bagi jajaran Polres Sekadau. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini secara tuntas sembari memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Semua Penumpang Helikopter yang Jatuh di Sekadau Dinyatakan Meninggal, Evakuasi Dilanjut Esok Pagi

    Semua Penumpang Helikopter yang Jatuh di Sekadau Dinyatakan Meninggal, Evakuasi Dilanjut Esok Pagi

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim/Mus
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Operasi pencarian helikopter Airbus H130 dengan registrasi PK-CFX milik PT MEFW Air Nusantara yang hilang kontak di wilayah Kabupaten Sekadau membuahkan hasil pilu. Seluruh penumpang dan kru pesawat dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Titik jatuh helikopter tersebut teridentifikasi di kawasan Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Lokasi ini […]

  • Polsek Meliau Temukan Belasan Mesin Dompeng saat Razia PETI di Sanggau

    Polsek Meliau Temukan Belasan Mesin Dompeng saat Razia PETI di Sanggau

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Meliau, Sabtu, 6 Juni 2026. Dalam patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau Inspektur Polisi Satu Supar, petugas menemukan belasan mesin dompeng di beberapa titik yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas tambang […]

  • Waspada Musim Hujan: Kenali 5 Faktor Utama Penyebab Banjir dan Dampak Penebangan Hutan

    Waspada Musim Hujan: Kenali 5 Faktor Utama Penyebab Banjir dan Dampak Penebangan Hutan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Bencana banjir kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat seiring dengan masuknya puncak musim penghujan. Fenomena ini bukan sekadar faktor alamiah, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan lingkungan yang saling berkaitan. Melalui kanal YouTube “Apa Ya?”, dijelaskan bahwa terdapat korelasi kuat antara aktivitas manusia dengan meningkatnya risiko banjir di berbagai wilayah. Berikut adalah lima faktor […]

  • PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sosialisasi rencana pembangunan kebun kelapa sawit oleh investor dari PT Borneo Hamparan Sawit (BHS) sukses diselenggarakan di gedung pertemuan masyarakat Kecamatan Serawai pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tata kelola lahan, mekanisme kemitraan, hingga dampak ekonomi yang diharapkan bagi warga di wilayah tersebut. […]

  • Amankan 50 Motor Knalpot Brong, Temenggung Desa Melona: Jangan Ragu, Tindakan Mereka Meresahkan!

    Amankan 50 Motor Knalpot Brong, Temenggung Desa Melona: Jangan Ragu, Tindakan Mereka Meresahkan!

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dukungan moral mengalir deras dari tokoh masyarakat Kabupaten Melawi terkait langkah tegas jajaran Kepolisian dalam menertibkan aksi balapan liar dan penggunaan knalpot brong yang kian meresahkan. Hermanus A.S, tokoh masyarakat sekaligus Temenggung Adat Desa Melona, menyatakan apresiasi penuh atas penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Melawi di kawasan Jembatan Melawi II pada Rabu, 28 […]

  • Wujudkan Hunian Layak, Baznas Sintang Serahkan Bantuan Rumah untuk Warga Sungai Ana

    Wujudkan Hunian Layak, Baznas Sintang Serahkan Bantuan Rumah untuk Warga Sungai Ana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kementerian Agama Kabupaten Sintang menghadiri acara penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Baznas Kabupaten Sintang pada Selasa, 20 Januari 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Penzawa Kemenag Sintang, Sugiyanto, yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Sintang, menyampaikan […]

expand_less