Breaking News
Trending Tags
Beranda » Kapuas Raya » Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

Babak Baru Kasus Predator Anak di Sekadau, RY Ternyata Juga Cabuli Keponakan Berusia 10 Tahun

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul yang menjerat pria berinisial RY (42) di Kabupaten Sekadau memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap korban merupakan anak kandungnya sendiri, kini polisi kembali menemukan korban lain yang merupakan keponakan pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan perkembangan tersebut. Temuan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau terhadap tersangka.

“Iya, benar. Ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau,” ujar AKP Triyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa kemarin (28/4/26).

Laporan terkait korban kedua yang baru berusia 10 tahun tersebut diterima Polres Sekadau pada Senin, 27 April 2026. Hal ini bermula saat orang tua korban memperoleh informasi mengenai dugaan peristiwa pilu yang dialami buah hati mereka.

Berdasarkan keterangan awal, korban mengaku kepada ibunya bahwa tersangka diduga telah beberapa kali melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku di Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Pihak kepolisian juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.

Langkah koordinasi ini diambil untuk memastikan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, mengingat usia korban yang masih sangat muda dan membutuhkan pemulihan psikologis secara berkelanjutan.

Tersangka RY sendiri saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Sekadau. Sebelumnya, ia ditangkap pada 14 April malam di lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Sanggau setelah kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya mencuat ke publik.

Dalam perkara ini, RY dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disesuaikan pada tahun 2026.

AKP Triyono menegaskan bahwa dengan adanya dua korban yang merupakan keluarga dekat tersangka, kasus ini menjadi perhatian sangat serius bagi jajaran Polres Sekadau. Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum ini secara tuntas sembari memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

    Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal. Emas tersebut diketahui tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. Penindakan tegas ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, […]

  • Antisipasi El Nino, Korporasi Sawit di Melawi Komit Terapkan Kebijakan Tanpa Bakar dan Pasang Sensor Deteksi Dini

    Antisipasi El Nino, Korporasi Sawit di Melawi Komit Terapkan Kebijakan Tanpa Bakar dan Pasang Sensor Deteksi Dini

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Tim Liputan
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Melawi menegaskan komitmen bersama untuk mengantisipasi dampak bencana alam akibat fenomena kemarau panjang El Nino. Langkah ini diambil guna menekan risiko Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang rawan melanda kawasan hilir dan hulu perkebunan. Komitmen tersebut disepakati dalam sebuah pertemuan strategis yang diinisiasi oleh […]

  • Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sintang terus berinovasi dalam memberikan wadah pengembangan minat dan bakat siswanya. Terbaru, sekolah resmi membuka kegiatan ekstrakurikuler Handball (Bola Tangan). Latihan perdana olahraga ini telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Lapangan Ghaliza Baning. Pertemuan awal tersebut diikuti oleh sejumlah siswa dengan antusiasme tinggi, di mana […]

  • Tingkatkan Naluri Tempur dan Lestarikan Budaya, Prajurit Kodim Sintang Ikuti Uji Kenaikan Sabuk PSM

    Tingkatkan Naluri Tempur dan Lestarikan Budaya, Prajurit Kodim Sintang Ikuti Uji Kenaikan Sabuk PSM

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dalam upaya memelihara, meningkatkan, serta menguji ketangkasan personel, Komando Distrik Militer (Kodim) 1205/Sintang melaksanakan latihan Pencak Silat Militer (PSM). Kegiatan bela diri intensif ini berlangsung di Lapangan Makodim Sintang pada Senin, 26 Januari 2026, dan diikuti oleh seluruh prajurit dengan penuh disiplin. Latihan PSM ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan bela diri perorangan sekaligus […]

  • Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lintasan 800 Meter Lomba Sampan Bidar Sekadau

    Lestarikan Budaya Lokal, 37 Tim Adu Cepat di Lintasan 800 Meter Lomba Sampan Bidar Sekadau

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau melaksanakan pengamanan ketat pada kegiatan Lomba Sampan Bidar Piala Kades Mungguk Tahun 2026. Kegiatan olahraga tradisional ini digelar di Muara Sungai Sekadau, tepatnya di depan Masjid Jami At-Taqwa, Jalan Keramat, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pengamanan yang dimulai pada Sabtu, 24 Januari 2026 ini diawali dengan apel kesiapan personel […]

  • PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sosialisasi rencana pembangunan kebun kelapa sawit oleh investor dari PT Borneo Hamparan Sawit (BHS) sukses diselenggarakan di gedung pertemuan masyarakat Kecamatan Serawai pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tata kelola lahan, mekanisme kemitraan, hingga dampak ekonomi yang diharapkan bagi warga di wilayah tersebut. […]

expand_less