Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor ikan Arwana Super Red di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (22/5/2026). Ikan hias bernilai tinggi tersebut diketahui hendak dibawa menuju Sibu, Sarawak, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor Arwana Super Red (Scleropages formosus) asal Pontianak berukuran sekitar 20 hingga 25 sentimeter yang akan dikirim ke luar negeri tanpa dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, mengatakan wilayah perbatasan menjadi titik penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk Indonesia aman, sehat, dan prosedural,” ujar Swiet.

Menurut dia, pengiriman ikan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama maupun penyakit ikan lintas negara. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penahanan terhadap lima ekor ikan tersebut untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Karantina Kalbar, Abdul Mi’raj Jailani, menambahkan bahwa Arwana Super Red termasuk satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Appendix CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Karena itu, setiap perdagangan maupun pengiriman lintas negara wajib memenuhi ketentuan internasional dan prosedur karantina yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia agar tidak diperdagangkan secara ilegal,” katanya.

Karantina Kalbar memastikan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dan komoditas hayati. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Genjot IPM Sintang, Gubernur Instruksikan Program Paket C Fleksibel bagi Pekerja

    Genjot IPM Sintang, Gubernur Instruksikan Program Paket C Fleksibel bagi Pekerja

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Memasuki tahun kedua masa kepemimpinannya, Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memberikan atensi besar terhadap penguatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Pesan tersebut ditegaskan Gubernur saat menggelar dialog bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 23 Februari 2026. Pertemuan ini dihadiri langsung […]

  • Hadiri Konferensi Nasional Sylva Indonesia di Untan, Wamenhut Rohmat Marzuki Siap Fasilitasi Aksi Nyata Mahasiswa

    Hadiri Konferensi Nasional Sylva Indonesia di Untan, Wamenhut Rohmat Marzuki Siap Fasilitasi Aksi Nyata Mahasiswa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan hijau dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat membuka Konferensi Nasional Sylva Indonesia (KNSI) XXI di Teater 1 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Senin, 18 Mei 2026. Perhelatan akbar ini turut dihadiri oleh […]

  • Bedah Kitab Yakobus di Lapas Sintang, Rena Kartini: Tahu Berbuat Baik Tapi Tidak Melakukannya Adalah Dosa

    Bedah Kitab Yakobus di Lapas Sintang, Rena Kartini: Tahu Berbuat Baik Tapi Tidak Melakukannya Adalah Dosa

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sejumlah Penyuluh Agama Kristen dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sintang kembali melaksanakan misi pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan. Kegiatan penyuluhan dan bimbingan keagamaan tersebut dipusatkan di rumah ibadah Lapas Kelas IIB Sintang pada Rabu pagi, 4 Februari 2026. Penyuluh Agama Kristen, Tri Handayani, menjelaskan bahwa kehadiran mereka merupakan bagian dari […]

  • Ingatkan Kades Tak Terpengaruh Tim Sukses, Wabup Ronny: Tanamkan Bahwa Anggaran Desa Adalah Uang Rakyat

    Ingatkan Kades Tak Terpengaruh Tim Sukses, Wabup Ronny: Tanamkan Bahwa Anggaran Desa Adalah Uang Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, melantik empat Kepala Desa (Kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kabupaten Sintang Tahun 2025. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung khidmat di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Rabu, 4 Februari 2026, yang dihadiri oleh jajaran OPD, Camat, serta perwakilan organisasi desa (PAPDESI dan APDESI). Adapun empat kepala […]

  • Sasar Warung Remang-Remang, Polsek Boyan Tanjung Sita Belasan Botol Miras saat Operasi Pekat

    Sasar Warung Remang-Remang, Polsek Boyan Tanjung Sita Belasan Botol Miras saat Operasi Pekat

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Personel Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, bersama unsur Muspika menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin malam, 20 April 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung, IPDA Egidius Egi, dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung serta Pemerintah Kecamatan Boyan Tanjung yang dipimpin langsung oleh Camat […]

  • Rumah Warga di Nanga Yen Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    Rumah Warga di Nanga Yen Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Sebuah rumah milik warga di Dusun Karya Bhakti 2, RT 06 RW 03, Desa Nanga Yen, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, terbakar pada Kamis (21/5/2026) pagi. Rumah tersebut diketahui milik Putri Hidayah, seorang petani dan pekebun yang tinggal di lokasi kejadian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian […]

expand_less