Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rahasia Sukses Finansial Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh dan Kekuatan Mindset Uang Dingin

    Rahasia Sukses Finansial Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh dan Kekuatan Mindset Uang Dingin

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Fenomena masyarakat dengan gaya hidup sederhana namun memiliki aset bangunan, bisnis mapan, hingga kemampuan menyekolahkan anak ke luar negeri sering kali menjadi sorotan. Pola hidup tersebut rupanya berakar pada kebiasaan konsisten yang dikenal sebagai “Seni Menabung Receh”. Melansir ulasan dari kanal YouTube Asupan Otak, praktik ini bukan sekadar mengumpulkan koin di celengan. Ini […]

  • PAD 2025 Lampaui Target, Bupati Bala Minta OPD Sintang Segera Eksekusi Anggaran 2026

    PAD 2025 Lampaui Target, Bupati Bala Minta OPD Sintang Segera Eksekusi Anggaran 2026

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, secara resmi menetapkan sejumlah target besar untuk pembangunan daerah pada tahun 2026. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya percepatan eksekusi anggaran dan penguatan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Bupati dalam rapat evaluasi pelaksanaan kegiatan tahun 2025, penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2026, serta Konsultasi Publik Penyusunan […]

  • Satu-satunya di Sintang, Santri Salafiyah Hamalatul Qur’an Siap Unjuk Gigi di Tes Kemampuan Akademik 2026

    Satu-satunya di Sintang, Santri Salafiyah Hamalatul Qur’an Siap Unjuk Gigi di Tes Kemampuan Akademik 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pondok Pesantren Salafiyah Hamalatul Qur’an mencatatkan diri sebagai satu-satunya lembaga pendidikan salafiyah di Kabupaten Sintang yang siap mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada tahun 2026. Adapun jenjang yang diikuti adalah Wustha, atau tingkat pendidikan yang setara dengan SMP/MTs. Guna memastikan keikutsertaan tersebut berjalan lancar, Kepala Satuan Pendidikan Ponpes Hamalatul Qur’an, Dedi Alpiansyah, mulai […]

  • Transformasi RS Yarsi Pontianak: Pasien Membludak, BOR 86 Persen Jadi Sinyal Penambahan Gedung

    Transformasi RS Yarsi Pontianak: Pasien Membludak, BOR 86 Persen Jadi Sinyal Penambahan Gedung

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi tinggi terhadap transformasi manajemen dan peningkatan kualitas pelayanan di Rumah Sakit (RS) Yarsi Pontianak. Perubahan ini dinilai berhasil mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan tersebut secara signifikan. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, dr. Harisson, mengungkapkan bahwa tingginya animo warga terlihat jelas dari angka keterisian tempat tidur atau […]

  • Wujudkan Hunian Layak, Baznas Sintang Serahkan Bantuan Rumah untuk Warga Sungai Ana

    Wujudkan Hunian Layak, Baznas Sintang Serahkan Bantuan Rumah untuk Warga Sungai Ana

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) Kementerian Agama Kabupaten Sintang menghadiri acara penyerahan Bantuan Rumah Layak Huni Baznas (RLHB) Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Baznas Kabupaten Sintang pada Selasa, 20 Januari 2026 sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap kesejahteraan masyarakat. Penzawa Kemenag Sintang, Sugiyanto, yang hadir mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Sintang, menyampaikan […]

  • BBM Langka 4 Hari, Bala Tegur Keras Pertamina: Jangan Tunggu Kemarau Baru Sibuk!

    BBM Langka 4 Hari, Bala Tegur Keras Pertamina: Jangan Tunggu Kemarau Baru Sibuk!

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, melayangkan teguran keras kepada jajaran Pertamina terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax yang melanda Kabupaten Sintang selama empat hari terakhir. Teguran tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2026 jelang Hari Besar Keagamaan Nasional yang digelar di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, […]

expand_less