KUA Dedai Fasilitasi Prosesi Rujuk Pasangan Asal Desa Batu Landung, Upaya Jaga Keutuhan Keluarga
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
- print Cetak

KUA Dedai fasilitasi prosesi rujuk pasangan asal Desa Batu Landung demi menjaga keutuhan rumah tangga sesuai syariat dan hukum. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dedai memfasilitasi prosesi rujuk pasangan suami istri asal Desa Batu Landung pada Senin, 19 Januari 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen layanan keagamaan dan administrasi keluarga yang diberikan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Dedai.
Prosesi rujuk tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Dedai, Yuyu Wahyudin.
Dalam pelaksanaannya, Yuyu memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini bertujuan agar status rujuk pasangan tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah serta memberikan kejelasan status bagi suami maupun istri.
Yuyu Wahyudin menegaskan bahwa rujuk merupakan sebuah bentuk ikhtiar atau usaha nyata untuk menjaga keutuhan rumah tangga kembali pasca terjadinya talak.
“Islam membuka ruang rekonsiliasi sebagai jalan memperbaiki hubungan suami istri, selama masih dalam masa yang dibenarkan syariat,” ujar Yuyu pada Senin.
Ia menambahkan bahwa proses ini harus dilandasi dengan niat yang tulus untuk membangun keluarga yang lebih baik di masa depan.
Suasana selama prosesi berlangsung tampak khidmat dan penuh kesadaran dari kedua belah pihak untuk bersatu kembali.
Pasangan yang menjalani rujuk tersebut menyatakan komitmen mereka untuk saling memperbaiki diri dan menjaga keharmonisan rumah tangga ke depan.
Proses pengucapan janji dan pernyataan rujuk ini disaksikan langsung oleh para petugas dari KUA Kecamatan Dedai.
Melalui layanan ini, Yuyu Wahyudin berharap KUA tidak hanya dipandang sebagai lembaga yang melakukan pencatatan pernikahan semata.
Lebih dari itu, KUA diharapkan hadir sebagai ruang pembinaan dan pemberi solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh keluarga di tengah masyarakat.
Ia juga mengajak warga untuk senantiasa memanfaatkan layanan di KUA sebagai mitra strategis dalam menjaga ketahanan dan keharmonisan keluarga.
Dengan pencatatan rujuk yang tertib secara administrasi, status hukum keluarga menjadi terlindungi dan masa depan anak-anak dalam rumah tangga tersebut lebih terjamin.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar