Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadiri Konferensi Nasional Sylva Indonesia di Untan, Wamenhut Rohmat Marzuki Siap Fasilitasi Aksi Nyata Mahasiswa

    Hadiri Konferensi Nasional Sylva Indonesia di Untan, Wamenhut Rohmat Marzuki Siap Fasilitasi Aksi Nyata Mahasiswa

    • calendar_month Senin, 18 Mei 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan komitmennya dalam mendukung pembangunan hijau dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan. Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Kalbar, Ria Norsan, saat membuka Konferensi Nasional Sylva Indonesia (KNSI) XXI di Teater 1 Gedung Konferensi Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Senin, 18 Mei 2026. Perhelatan akbar ini turut dihadiri oleh […]

  • Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Memasuki tahun 2026, masyarakat yang memercayai perhitungan tradisional mulai menyoroti ramalan nasib berdasarkan penanggalan Jawa. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube ymc Official, tahun 2026 dikenal sebagai Tahun Jaran Geni atau Kuda Api, sebuah periode yang melambangkan kebangkitan semangat dan keberanian yang luar biasa. Dalam pandangan pini sepuh, Tahun Kuda Api diibaratkan sebagai energi […]

  • Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban, Andik Basrowi (21), pada Kamis, 29 April 2026. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Minggu siang, 26 April 2026, di pinggir jalan […]

  • Wabup Ronny Ingatkan Desa Wajib Alokasikan Rp10-15 Juta dari ADD untuk Budidaya Jagung

    Wabup Ronny Ingatkan Desa Wajib Alokasikan Rp10-15 Juta dari ADD untuk Budidaya Jagung

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Kabupaten Sintang menetapkan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah melalui optimalisasi anggaran desa. Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, menegaskan bahwa setiap desa kini diwajibkan mengalokasikan dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) khusus untuk sektor pangan. Hal tersebut ditegaskan Wabup Ronny saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) program ketahanan pangan jagung di Pendopo […]

  • KIP Kuliah Terus Diperkuat, Anggaran 2026 Meningkat Jadi Rp15,3 Triliun

    KIP Kuliah Terus Diperkuat, Anggaran 2026 Meningkat Jadi Rp15,3 Triliun

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Pemerintah memastikan keberlanjutan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan meningkatkan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2026 menjadi Rp15,32 triliun. Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya menjaga akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) mencatat tren penerima KIP Kuliah terus […]

  • KPK Soroti Politik Biaya Tinggi di Balik Wacana Pilkada DPRD

    KPK Soroti Politik Biaya Tinggi di Balik Wacana Pilkada DPRD

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui […]

expand_less