Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cek Isu WNA Cina Garap Tambang Ilegal PT SPM di Desa Inggis

    Polisi Cek Isu WNA Cina Garap Tambang Ilegal PT SPM di Desa Inggis

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polsek Mukok melakukan pengecekan langsung ke lokasi tambang milik PT Satria Pratama Mandiri (SPM) di Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 9 April 2026. Langkah ini diambil kepolisian sebagai respons cepat terhadap beredarnya informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang disebut-sebut melibatkan warga negara asing […]

  • Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan di Jembatan Suban Sekayam, Polisi Soroti Pengendara di Bawah Umur

    Dua Remaja Tewas dalam Kecelakaan di Jembatan Suban Sekayam, Polisi Soroti Pengendara di Bawah Umur

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor di kawasan Jembatan Suban, Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menewaskan dua remaja pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban meninggal dunia diketahui berinisial HM (15), warga Dusun Bakai I, dan ARM (12), warga Dusun Entinuh, Desa Engkahan. Keduanya […]

  • Sasar Warung Remang-Remang, Polsek Boyan Tanjung Sita Belasan Botol Miras saat Operasi Pekat

    Sasar Warung Remang-Remang, Polsek Boyan Tanjung Sita Belasan Botol Miras saat Operasi Pekat

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Personel Polsek Boyan Tanjung, Polres Kapuas Hulu, bersama unsur Muspika menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Penyakit Masyarakat (Pekat) pada Senin malam, 20 April 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Boyan Tanjung, IPDA Egidius Egi, dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil 1206-08/Bunut Hilir-Boyan Tanjung serta Pemerintah Kecamatan Boyan Tanjung yang dipimpin langsung oleh Camat […]

  • Sintang Berduka, Jenazah Praka Anumerta Aprianus yang Gugur di Papua Tiba di Rumah Duka

    Sintang Berduka, Jenazah Praka Anumerta Aprianus yang Gugur di Papua Tiba di Rumah Duka

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jenazah almarhum Praka Anumerta Aprianus, prajurit TNI AD dari satuan Yonif 611/Awang Long (AWL) asal Sintang yang gugur dalam tugas di Papua, telah tiba di kediaman orang tuanya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat, 1 Mei 2026. Kedatangan jenazah disambut dengan penuh penghormatan oleh jajaran TNI, pemerintah daerah, serta keluarga besar almarhum […]

  • Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sintang kembali menggelar aksi penertiban terhadap pengendara roda dua yang nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Kegiatan penertiban yang menyasar polusi suara di jalan raya ini dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Lantas Polres Sintang, Iptu Wahyudin, pada Rabu, 21 Januari 2026. […]

  • Viral Mobil Diduga Disiram Air Keras di Sanggau, Polisi Pastikan Cairan dalam Video Bukan Air Keras

    Viral Mobil Diduga Disiram Air Keras di Sanggau, Polisi Pastikan Cairan dalam Video Bukan Air Keras

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Polres Sanggau bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan pelemparan air keras terhadap sebuah kendaraan di wilayah Kabupaten Sanggau. Setelah melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan awal, polisi memastikan bahwa cairan yang terlihat dalam video bukanlah air keras sebagaimana narasi yang beredar di media sosial. Informasi tersebut ramai diperbincangkan setelah […]

expand_less