Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara.

Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026).

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam Undang-Undang TPPO, korban memiliki hak atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, hingga perlindungan di luar negeri,” ujar Dedi.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, prinsip non penalization menjadi fondasi penting agar korban TPPO tidak kembali dirugikan oleh sistem hukum. Ia menekankan perlunya proses screening sejak awal agar korban tidak salah dikategorikan sebagai pelaku kejahatan.

“Korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan dari pelaku tidak seharusnya dipidana. Screening dini dan mekanisme rujukan harus dilakukan agar korban bisa dibantu secara cepat, aman, dan tidak terseret menjadi pelaku,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pencegahan dan mitigasi akan berdampak pada lambannya penanganan kasus TPPO. Di era digital, modus perdagangan orang semakin beragam dan kompleks, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Crime is a shadow of society. Kejahatan adalah bayang-bayang dari masyarakat. Jika kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak di era digital, maka penanganannya akan selalu tertinggal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kerja sama lintas lembaga dan pendekatan baru yang lebih komprehensif, sejalan dengan penerapan KUHAP dan KUHP yang baru.

“Paradigma penanganan TPPO harus mengarah pada national standard setter, pembuktian ilmiah, pendekatan victim centric, investigasi jaringan, follow the money, serta kerja terpadu lintas lembaga seperti LPSK dan PPATK,” ujarnya.

Ia menambahkan, hanya dengan kolaborasi yang kuat dan pendekatan berbasis perlindungan korban, penanganan TPPO dapat berjalan efektif dan berkeadilan. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Silaturahmi Lebaran di Rumah Kopi Kelam, Pesan Jarot ke Bala: Urus yang Pasti Saja

    Silaturahmi Lebaran di Rumah Kopi Kelam, Pesan Jarot ke Bala: Urus yang Pasti Saja

    • calendar_month Minggu, 12 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Suasana hangat menyelimuti kediaman mantan Bupati Sintang dua periode, Jarot Winarno, di Rumah Kopi, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai. Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sintang, Hermina, hadir untuk bersilaturahmi dalam rangka merayakan Idulfitri pada Sabtu, (11/4/2026). Sambil menikmati sajian yang disediakan, Bupati Bala tampak berbincang santai dengan Jarot […]

  • Sintang Mulai Rawan Getaran, Pemkab Minta Masyarakat Waspada Bencana Gempa Bumi

    Sintang Mulai Rawan Getaran, Pemkab Minta Masyarakat Waspada Bencana Gempa Bumi

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Kabupaten Sintang secara resmi meminta masyarakat untuk mulai meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bencana gempa bumi guna mencegah dampak kerugian di masa depan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Sintang Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Helmi, saat membuka sosialisasi peningkatan kesiapsiagaan terhadap bencana gempa bumi di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 14 […]

  • Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    Modus Pinjam Motor Antar Pacar, Dua Pemuda di Balai Karangan Ditangkap Polsek Sekayam Terkait Penggelapan

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Reskrim Polsek Sekayam bergerak cepat mengamankan dua orang pemuda berinisial YR (22) dan TR (18) atas dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan resmi dari korban, Andik Basrowi (21), pada Kamis, 29 April 2026. Peristiwa penggelapan tersebut bermula pada Minggu siang, 26 April 2026, di pinggir jalan […]

  • Eksekusi Tuntas, Jaksa Sintang Kembalikan Rp43 Juta Potongan Dana BOK kepada 16 Tenaga Kesehatan

    Eksekusi Tuntas, Jaksa Sintang Kembalikan Rp43 Juta Potongan Dana BOK kepada 16 Tenaga Kesehatan

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara hukum hingga tahap pemulihan hak masyarakat. Tim jaksa eksekutor turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan kembali uang hasil tindak pidana korupsi kepada para korbannya. Pada Jumat, 13 Februari 2026, tim Kejari Sintang mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengembalikan […]

  • Klaim Tes Urine Mendadak Personel, Polres Sintang Tindak Tegas Jika Terbukti Konsumsi Narkotika

    Klaim Tes Urine Mendadak Personel, Polres Sintang Tindak Tegas Jika Terbukti Konsumsi Narkotika

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Polres Sintang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga integritas institusi dengan mengklaim telah menggelar tes urine mendadak bagi para personelnya. Kegiatan yang berlangsung di lingkungan Mapolres Sintang pada Rabu pagi, 10 Februari 2026, berada di bawah pengawasan ketat Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). Tes urine ini merupakan langkah preventif rutin yang dilaksanakan untuk […]

  • Persiapkan Gebyar Madrasah 2026, KKG MI Sintang Matangkan Juknis Lomba Jelang Ramadan

    Persiapkan Gebyar Madrasah 2026, KKG MI Sintang Matangkan Juknis Lomba Jelang Ramadan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Kabupaten Sintang mulai mematangkan persiapan ajang bergengsi Gebyar Madrasah (GEMA) tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di MIS Thariqul Huda Nenak pada Jumat, 30 Januari 2026. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan guru dari 18 Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Sintang. Ketua KKG MI Kabupaten […]

expand_less