Aparat Temukan 15 Set Mesin Tambang di Sungai Botan Akek, Kapolsek Meliau Tegaskan Larangan PETI
- account_circle Hms/Mus
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

Polsek Meliau menemukan 15 set mesin tambang emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Botan Akek. Petugas memberikan imbauan tegas guna mencegah kerusakan lingkungan. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digencarkan oleh aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini menyasar kawasan Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, didampingi Camat Meliau, Tang, serta perangkat Desa Kuala Rosan. Penertiban dilakukan menyusul adanya laporan mengenai kondisi air Sungai Botan Akek yang mulai keruh akibat aktivitas penambangan.
Saat melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai, petugas menemukan sedikitnya 15 set mesin yang diduga kuat digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Namun, para pekerja telah melarikan diri ke dalam hutan sebelum petugas tiba di lokasi.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” tegas Iptu Supar pada Rabu (15/4/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas juga sempat menghentikan satu unit kendaraan roda empat yang melintas di sekitar lokasi. Pengemudi berinisial SU, warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, diduga hendak menuju lokasi untuk melakukan aktivitas penambangan.
Iptu Supar langsung memberikan peringatan tegas dan meminta SU membawa kembali peralatannya serta tidak melakukan kegiatan PETI di wilayah Desa Kuala Rosan.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), terungkap bahwa aktivitas PETI di kawasan tersebut diduga telah mendapatkan persetujuan dari pemilik lahan secara sepihak.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa izin dari pemilik lahan tidak melegalkan aktivitas penambangan tanpa dokumen resmi dari pemerintah, apalagi yang berdampak merusak ekosistem sungai.
Kondisi Sungai Botan Akek yang keruh kini menjadi perhatian serius karena mengancam kebutuhan air bersih warga sekitar. Pihak Polsek Meliau memastikan akan terus melakukan patroli rutin guna menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kapuas Raya.
Aparat berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya jangka panjang dari pertambangan ilegal dan beralih ke sektor ekonomi yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: Hms/Mus
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar