Hery Kurdy Tuding Mahasiswa Pendemo Bayaran usai Unjuk Rasa di DPW NasDem Kalbar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Okt 2026
- print Cetak

Anggota DPRD Kalbar Hery Kurdy menuding massa mahasiswa pendemo di DPW NasDem Kalbar sebagai aksi bayaran dan mengancam akan mempidanakan pelaku fitnah. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kritis Demokrasi (GMKD) Kalimantan Barat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Usai menyuarakan aspirasi di gedung dewan, massa melanjutkan aksinya ke Kantor DPW Partai NasDem Kalbar pada Senin (19/10/2026).
Aksi damai yang diusung mahasiswa tersebut membawa tuntutan agar pemerintah serius menangani bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap.
Selain isu karhutla, GMKD juga menggelar orasi di Sekretariat DPW NasDem Kalbar yang berlokasi di Jalan Abdurrahman Saleh, Pontianak.
Dalam orasinya, GMKD mendesak Sekretaris DPW Partai NasDem Kalimantan Barat, Hery Kurdy, untuk mengevaluasi kadernya yang dikaitkan dengan isu dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan peredaran narkotika di media sosial.
Partai didesak menunjukkan sikap tegas agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik.
Koordinator Lapangan GMKD, Mujib, menilai partai politik memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah lembaga perwakilan rakyat.
Menurutnya, klarifikasi resmi dari internal partai sangat dibutuhkan agar isu liar tidak semakin bergulir di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, jika dugaan tersebut nantinya terbukti melalui proses hukum, penindakan tegas harus segera dijatuhkan.
Sebaliknya, jika tidak terbukti, klarifikasi terbuka wajib disampaikan untuk menghentikan spekulasi liar di tengah publik.
“Kami mendesak bagaimana NasDem menjaga marwah DPRD. Jika seandainya benar, silakan berikan sanksi hukum setegas-tegasnya. Jika tidak bersalah, berikan klarifikasi yang jelas kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan spekulasi negatif di kalangan masyarakat,” ujar Mujib.
Desakan dari kelompok mahasiswa tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) NasDem Kalbar, Idris Maheru.
Idris menegaskan bahwa partainya tidak akan pernah pasang badan untuk melindungi kader yang terbukti melakukan tindak pidana.
“NasDem tidak akan melindungi kader-kader yang terbukti melakukan tindakan pidana. Itu adalah kepastian yang ingin kami sampaikan. Soal pembuktian itu ya ranah aparat penegak hukum,” tegas Idris pada Selasa (20/10/2026).
Sementara itu, Hery Kurdy yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalbar memberikan reaksi keras terkait tuduhan dan aksi unjuk rasa tersebut.
Ia secara terbuka menuding bahwa massa mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi tersebut merupakan kelompok pendemo bayaran.
“Yang pasti saya akan mempidanakan pendemo yang diduga bayaran yang menebar fitnah dan pencemaran nama baik,” tegas Hery pada Selasa (20/10/2026).
Hery menilai pergerakan aksi tersebut ditunggangi oleh pihak pembiaya lantaran pelaku utama penyebar fitnah sebelumnya telah ditindak oleh kepolisian.
“Karena tukang fitnah sudah tidak bisa bergerak lagi, makanya pembiaya beralih ke mahasiswa,” tudingnya.
Ia pun menyayangkan sikap para mahasiswa terpelajar yang dinilainya ikut terprovokasi oleh kabar burung di media sosial.
“Padahal kalau orang terpelajar seharusnya bisa menyaring berita apalagi dalam proses hukum yang sedang berjalan, tidak boleh ikut menyebarkan fitnah,” imbau Hery.
Hery membeberkan bahwa kasus penyebaran fitnah yang menyeret namanya saat ini sudah ditangani secara resmi oleh penyidik Polda Kalbar.
Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dan menyita barang bukti dari pelaku penyebar hoaks tersebut.
“Saat ini sudah ditangani Polda Kalbar. Statusnya sudah jadi tersangka. Sudah tak bisa gerak lagi karena HP tersangka pelaku juga sudah disita, makanya pembiaya beralih ke mahasiswa,” pungkas Hery.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar