Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Migas, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Pertalite dan LPG Subsidi
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
- print Cetak

Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar konferensi pers pengungkapan 12 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan LPG 3 kg serta mengamankan 11 tersangka. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada Selasa (20/10/2026).
Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.
Dari total 12 kasus yang diungkap tersebut, sebanyak dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dari hasil pengungkapan di berbagai titik lokasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka.
Sebanyak dua orang tersangka di antaranya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dilaporkan masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Dalam keterangannya saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan secara rinci modus operandi yang dijalankan para pelaku.
“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkap Burhanuddin.
Ia menambahkan bahwa BBM hasil langsiran tersebut ditampung untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.
“BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” lanjut Burhanuddin.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi dari tangan para tersangka.
Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite sebanyak 8.114 liter, Solar sebanyak 20 liter, serta Gas LPG 3 kilogram sebanyak 50 tabung.
Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas.
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk terlibat maupun mendukung aktivitas penyelewengan di sektor migas.
“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun,” ujar Bambang.
Ia menekankan bahwa kejahatan penimbunan BBM dan LPG bersubsidi berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah.
“Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.
Atas perbuatan ilegal yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar