Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Migas, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Pertalite dan LPG Subsidi

Tangkap 11 Pelaku Penyalahgunaan Migas, Polda Kalbar Sita Ribuan Liter Pertalite dan LPG Subsidi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 20 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal pada Selasa (20/10/2026).

Sepanjang periode tanggal 1 hingga 20 Oktober 2026, Polda Kalbar bersama jajaran Polres berhasil menindak dan membongkar sebanyak 12 kasus tindak pidana di sektor migas yang beroperasi di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Dari total 12 kasus yang diungkap tersebut, sebanyak dua kasus di antaranya ditangani langsung oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dari hasil pengungkapan di berbagai titik lokasi tersebut, petugas kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11 orang tersangka.

Sebanyak dua orang tersangka di antaranya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya dilaporkan masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, menjelaskan secara rinci modus operandi yang dijalankan para pelaku.

“Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi secara berulang-ulang di SPBU menggunakan kendaraan yang tangkinya telah dimodifikasi,” ungkap Burhanuddin.

Ia menambahkan bahwa BBM hasil langsiran tersebut ditampung untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi keuntungan pribadi.

“BBM hasil langsiran tersebut kemudian ditimbun dan dijual kembali ke pasaran atau pihak industri dengan harga jauh di atas HET demi meraup keuntungan pribadi,” lanjut Burhanuddin.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti komoditas migas bersubsidi dari tangan para tersangka.

Barang bukti yang disita meliputi BBM jenis Pertalite sebanyak 8.114 liter, Solar sebanyak 20 liter, serta Gas LPG 3 kilogram sebanyak 50 tabung.

Di tempat yang sama, Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan resmi kepolisian kepada masyarakat luas.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur untuk terlibat maupun mendukung aktivitas penyelewengan di sektor migas.

“Polda Kalbar mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat maupun mendukung kegiatan penyalahgunaan migas dalam bentuk apa pun,” ujar Bambang.

Ia menekankan bahwa kejahatan penimbunan BBM dan LPG bersubsidi berdampak buruk pada stabilitas ekonomi daerah.

“Ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga memicu kelangkaan yang berdampak langsung pada kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat luas,” pungkas Bambang.

Atas perbuatan ilegal yang dilakukannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal tersebut sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Simak Rincian Lokasi dan Cabang Lomba MTQ XXXIV Tingkat Provinsi di Kabupaten Kayong Utara Agustus Mendatang

    Simak Rincian Lokasi dan Cabang Lomba MTQ XXXIV Tingkat Provinsi di Kabupaten Kayong Utara Agustus Mendatang

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kabupaten Kayong Utara tengah mematangkan persiapan untuk menjadi tuan rumah perhelatan akbar Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang akan berlangsung pada 1 hingga 9 Agustus 2026 mendatang. Ketua Tim Asistensi LPTQ Kalbar, Alfian Salam, mengungkapkan bahwa koordinasi terus diperkuat melalui serangkaian rapat asistensi. Tahap kedua telah sukses digelar pada […]

  • Persiapkan Gebyar Madrasah 2026, KKG MI Sintang Matangkan Juknis Lomba Jelang Ramadan

    Persiapkan Gebyar Madrasah 2026, KKG MI Sintang Matangkan Juknis Lomba Jelang Ramadan

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kelompok Kerja Guru Madrasah Ibtidaiyah (KKG MI) Kabupaten Sintang mulai mematangkan persiapan ajang bergengsi Gebyar Madrasah (GEMA) tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di MIS Thariqul Huda Nenak pada Jumat, 30 Januari 2026. Agenda ini dihadiri oleh perwakilan guru dari 18 Madrasah Ibtidaiyah se-Kabupaten Sintang. Ketua KKG MI Kabupaten […]

  • Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Kalimantan Barat menjadi momentum penting dalam memperkuat iman, persaudaraan, serta kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pesan strategis tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero. Ia menyampaikan arahan tersebut saat membuka secara resmi perhelatan […]

  • Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dalam kurun waktu sepekan, jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua arena judi sabung ayam dan kolok-kolok di lokasi berbeda ludes dibakar petugas guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali. Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir terhadap lokasi perjudian di Dusun Keranji, Desa […]

  • Warga Rawamambok Tak Lagi Kesulitan Air, Sumur Bor Hasil Karya TNI Kini Siap Digunakan

    Warga Rawamambok Tak Lagi Kesulitan Air, Sumur Bor Hasil Karya TNI Kini Siap Digunakan

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang dijalankan oleh Kodim 1205/Sintang kembali membuahkan hasil nyata bagi masyarakat. Salah satu target utama pembangunan fisik, yakni sumur bor di Posyandu Rawamambok, kini telah selesai dikerjakan dan siap digunakan oleh warga. Kehadiran sumur bor ini menjadi jawaban atas kerinduan warga terhadap akses air bersih, terutama untuk […]

  • Truk Fuso Keluar Rumah Makan, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tayan Hulu

    Truk Fuso Keluar Rumah Makan, Pengendara Motor Tewas dalam Kecelakaan di Tayan Hulu

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk Mitsubishi Fuso dan sepeda motor Yamaha MX King merenggut satu nyawa di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (10/7/2026) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 05.28 WIB di depan Rumah Makan Lambok itu juga menyebabkan seorang penumpang sepeda motor […]

expand_less