Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
- print Cetak

Polsek Silat Hilir dan Polsek Semitau melakukan tindakan tegas dengan membakar dua arena judi sabung ayam di Kapuas Hulu guna memberantas penyakit masyarakat. (FOTO: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Dalam kurun waktu sepekan, jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua arena judi sabung ayam dan kolok-kolok di lokasi berbeda ludes dibakar petugas guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali.
Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir terhadap lokasi perjudian di Dusun Keranji, Desa Rumbih, Kecamatan Silat Hilir, pada Jumat, 17 April 2026. Operasi ini turut melibatkan tokoh adat setempat, Temenggung Suku Seberuang Ensilat, Petrus Santori.
Lokasi perjudian tersebut berada di area terpencil, sekitar 2 kilometer dari jalan poros melalui simpang Plasma 2. Berdasarkan informasi, aktivitas di kelang tersebut biasanya berlangsung tiga kali seminggu, yakni Jumat hingga Minggu, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Mirisnya, selain sabung ayam, lokasi ini diduga juga menjadi tempat praktik judi dadu kolok-kolok serta adanya pungutan liar terhadap pengunjung dan pedagang di area tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, arena dalam keadaan kosong tanpa aktivitas.
Sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera, polisi langsung melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap fasilitas arena kelang tersebut.
“Penindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian karena dapat merusak tatanan sosial dan menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegas Kapolsek Silat Hilir, IPDA Amarullah Abidin, pada Jumat (17/4/2026).
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Polsek Semitau keesokan harinya, Sabtu, 18 April 2026. Petugas melakukan penyisiran terhadap dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.
Setibanya di lokasi, petugas bersama tokoh masyarakat menemukan sebuah arena permanen yang terbuat dari papan kayu. Meskipun tidak didapati pelaku yang sedang berjudi, polisi bersama warga tetap melakukan pembongkaran paksa.
Seluruh material kelang berupa papan dan pagar kayu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat. Kapolsek Semitau, IPTU Lulu Sihombing, menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas telah memberikan sosialisasi agar masyarakat menjauhi praktik perjudian.
Langkah pembakaran ini diambil sebagai solusi permanen agar lokasi-lokasi terpencil tersebut tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum untuk membuka praktik judi yang kerap meresahkan warga.
Pihak kepolisian di Kapuas Raya menegaskan akan terus memantau titik-titik rawan perjudian dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungannya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar