Jahannam! Ayah di Sekadau Perkosa Anak Sendiri Sejak Kelas 2 SD Hingga Hamil
- account_circle Hms/Tim/Mus
- calendar_month 9 jam yang lalu
- print Cetak

Polres Sekadau tangkap RY (42) yang diduga memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil 12 minggu. Aksi bejat ini diduga dilakukan sejak korban kelas 2 SD. (FOTO: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan bahwa tersangka RY ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa malam, 14 April 2026. Pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya berhasil diringkus.
“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan personel Polsek Kapuas,” ujar AKP Triyono dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026.
Kasus ini mulai terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada 8 April lalu karena tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.
Setelah dilakukan pendekatan persuasif, korban akhirnya berani memberikan keterangan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, tersangka mengakui perbuatan tersebut bahkan diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang sepi. Petugas harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk menjangkau pondok persembunyian tersangka di tengah perkebunan.
Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Fakta miris lainnya terungkap bahwa pada tahun 2023, korban juga pernah mengalami peristiwa serupa yang melibatkan anggota keluarga lainnya, di mana pelaku sebelumnya kini tengah menjalani hukuman di Rutan Sanggau.
“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendukung proses tersebut,” jelas AKP Triyono.
Tersangka RY kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.
Data kepolisian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani 7 kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur.
AKP Triyono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, terutama terhadap potensi ancaman dari orang-orang terdekat maupun relasi dari media sosial.
- Penulis: Hms/Tim/Mus
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar