Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Jahannam! Ayah di Sekadau Perkosa Anak Sendiri Sejak Kelas 2 SD Hingga Hamil

Jahannam! Ayah di Sekadau Perkosa Anak Sendiri Sejak Kelas 2 SD Hingga Hamil

  • account_circle Hms/Tim/Mus
  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kepolisian Resor (Polres) Sekadau mengungkap kasus memilukan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pria berinisial RY (42) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan bejat terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan bahwa tersangka RY ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Sekadau pada Selasa malam, 14 April 2026. Pelaku sempat melarikan diri ke area perkebunan di wilayah Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya berhasil diringkus.

“Benar, jajaran Satreskrim Polres Sekadau telah mengamankan terduga pelaku di Dusun Sungai Langer, Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan melalui koordinasi dengan personel Polsek Kapuas,” ujar AKP Triyono dalam keterangannya pada Selasa, 21 April 2026.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat pada 8 April lalu karena tidak mengalami siklus menstruasi selama tiga bulan. Hasil medis menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 11 hingga 12 minggu.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, korban akhirnya berani memberikan keterangan bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Dari hasil pemeriksaan awal kepolisian, tersangka mengakui perbuatan tersebut bahkan diduga telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Rabu, 8 April 2026, di dalam rumah saat kondisi sedang sepi. Petugas harus menempuh perjalanan menggunakan speedboat selama satu jam untuk menjangkau pondok persembunyian tersangka di tengah perkebunan.

Pihak kepolisian memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan psikologis korban. Fakta miris lainnya terungkap bahwa pada tahun 2023, korban juga pernah mengalami peristiwa serupa yang melibatkan anggota keluarga lainnya, di mana pelaku sebelumnya kini tengah menjalani hukuman di Rutan Sanggau.

“Korban dipastikan mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan trauma secara optimal. Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk mendukung proses tersebut,” jelas AKP Triyono.

Tersangka RY kini dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman berat.

Data kepolisian menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, di mana sejak Januari hingga April 2026, Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau telah menangani 7 kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah anak di bawah umur.

AKP Triyono mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar, terutama terhadap potensi ancaman dari orang-orang terdekat maupun relasi dari media sosial.

  • Penulis: Hms/Tim/Mus
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari London, Prabowo Putuskan Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah

    Dari London, Prabowo Putuskan Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan nasional. Pencabutan izin ini merupakan hasil audit dan pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. “Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti […]

  • Rahasia Sukses Finansial Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh dan Kekuatan Mindset Uang Dingin

    Rahasia Sukses Finansial Etnis Tionghoa: Seni Menabung Receh dan Kekuatan Mindset Uang Dingin

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Fenomena masyarakat dengan gaya hidup sederhana namun memiliki aset bangunan, bisnis mapan, hingga kemampuan menyekolahkan anak ke luar negeri sering kali menjadi sorotan. Pola hidup tersebut rupanya berakar pada kebiasaan konsisten yang dikenal sebagai “Seni Menabung Receh”. Melansir ulasan dari kanal YouTube Asupan Otak, praktik ini bukan sekadar mengumpulkan koin di celengan. Ini […]

  • Pengajian Muslimat NU Baning Panjang, Penyuluh Agama Ajak Jamaah Maknai Hidup dengan Amal Saleh

    Pengajian Muslimat NU Baning Panjang, Penyuluh Agama Ajak Jamaah Maknai Hidup dengan Amal Saleh

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Anggota Majelis Taklim PR Muslimat NU Desa Baning Panjang, Kecamatan Kelam Permai, kembali menggelar pengajian rutin guna memperdalam pemahaman keagamaan dan mempererat tali silaturahmi. Kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh suasana kekeluargaan tersebut dipandu langsung oleh Penyuluh Agama Islam Ahli Pertama, Iswahyudi, pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Iswahyudi menyampaikan tausiyah […]

  • Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimalkan Aplikasi SILANOK

    Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimalkan Aplikasi SILANOK

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan terhadap kinerja notaris di daerah. Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang pada Rabu, 11 Februari 2026. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi […]

  • Pimpin Rapat PAD, Bupati Aron Minta OPD Sekadau “Gas Pol” Gali Potensi Pendapatan Daerah

    Pimpin Rapat PAD, Bupati Aron Minta OPD Sekadau “Gas Pol” Gali Potensi Pendapatan Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Bupati Sekadau, Aron, menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal, inovatif, dan berkelanjutan demi memperkuat kemandirian fiskal. Arahan strategis tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Rabu, 8 April […]

  • Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Memasuki tahun 2026, masyarakat yang memercayai perhitungan tradisional mulai menyoroti ramalan nasib berdasarkan penanggalan Jawa. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube ymc Official, tahun 2026 dikenal sebagai Tahun Jaran Geni atau Kuda Api, sebuah periode yang melambangkan kebangkitan semangat dan keberanian yang luar biasa. Dalam pandangan pini sepuh, Tahun Kuda Api diibaratkan sebagai energi […]

expand_less