Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
- print Cetak

Satreskrim Polres Kapuas Hulu mengamankan pria berinisial HT di Putussibau Utara terkait penampungan dan pengolahan emas ilegal hasil aktivitas PETI. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal. Emas tersebut diketahui tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.
Penindakan tegas ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Kalimantan Barat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar.
Pihak Polres Kapuas Hulu melalui keterangan tertulis Humas menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi emas ilegal di lokasi tersebut.
“Penindakan dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar untuk memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tulis keterangan tersebut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, di antaranya emas dalam bentuk lempengan dan pasir hasil olahan. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk memurnikan emas.
Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga tengah melakukan pendalaman kasus secara intensif.
“Penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk rencana pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal ini,” tambah pihak Humas Polres Kapuas Hulu.
Atas kejadian ini, Polres Kapuas Hulu kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Hal ini ditekankan bukan hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, melainkan juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkontrol di wilayah Kapuas Raya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar