Ibu Rumah Tangga dan Petani di Sosok Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu Selama Setahun
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Satuan TRC Polsek Tayan Hulu menangkap dua tersangka pengedar sabu berinisial Y dan I di Desa Sosok. Polisi menyita 17 paket sabu seberat 10,5 gram. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Satuan Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu, 11 April 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut, yakni seorang pria berinisial Y (35) dan seorang wanita berinisial I (38).
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Desa Sosok dalam rentang waktu yang berdekatan. Tersangka Y ditangkap di Jalan Raya Dusun Simpang Tanjung sekitar pukul 16.30 WIB, sementara I diamankan di sebuah rumah kos Dusun Moling pada pukul 17.45 WIB.
Dari hasil penindakan ini, petugas berhasil menyita total 17 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan bersama perlengkapan pengemasan seperti plastik klip, pipa kaca, dan bundel plastik kosong.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut dipasok dari Kota Pontianak.
“Barang haram itu dibeli dalam bentuk paket besar seberat sekitar 30 gram sebelum kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan di wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya,” ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas kriminal tersebut, termasuk satu unit mobil Daihatsu Ayla, tas hitam, serta dua unit telepon genggam merek iPhone 13 dan Xiaomi Redmi 9C.
Kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis gelap ini selama kurang lebih satu tahun dengan memanfaatkan jalur darat untuk menghindari pengawasan aparat kepolisian.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Ia memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk melacak jaringan yang lebih besar.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas. Ini adalah bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Iptu Pintor.
Saat ini, Y dan I telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar