Breaking News
Trending Tags
Beranda » Artikel » Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Kenali Syarat dan Kriteria Hewan Kurban Terbaik Sesuai Syariat

Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Kenali Syarat dan Kriteria Hewan Kurban Terbaik Sesuai Syariat

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi segera tiba. Bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, memilih hewan kurban bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bagian dari ketakwaan kepada Allah Subhanawata’ala.

Sebagaimana firman Allah Subhanawata’ala dalam surat Al-Hajj ayat 37, ditegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah sembelihan, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban. Oleh karena itu, memilih hewan terbaik menjadi bentuk kesungguhan dalam beribadah.

Ustaz Dr. K.H Muhammad Abduh Tuasikal, ST., M.Sc, menjelaskan bahwa dalam memilih hewan kurban, kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah masalah umur. Hewan kurban harus mencapai kriteria “Musinnah” agar sah secara syariat.

“Janganlah menyembelih kecuali hewan yang telah memenuhi kriteria musinnah. Kecuali jika kalian itu sulit, maka tidak apa-apa menyembelih jadza’ah, yaitu domba yang berumur 6 bulan,” jelas Ustaz Abduh Tuasikal mengutip hadis Nabi Salallahu’alaihiwassalam.

Adapun ketentuan umur minimal untuk masing-masing hewan adalah sebagai berikut: unta minimal berusia 5 tahun, sapi minimal berusia 2 tahun, dan kambing minimal berusia 1 tahun. Khusus untuk domba, jika sulit mendapatkan yang berumur satu tahun, maka diperbolehkan yang telah berusia 6 bulan.

Selain faktor umur, kualitas fisik juga sangat menentukan besarnya pahala. Mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, Ustaz Abduh menyebutkan bahwa pahala kurban dinilai berdasarkan harga dan kualitas hewan tersebut. Semakin berharga dan gemuk hewan tersebut, maka semakin besar manfaatnya bagi orang banyak.

Kriteria hewan terbaik yang dicontohkan Nabi Salallahu’alaihiwassalam adalah yang memiliki warna dominan putih, kondisi tubuh gemuk, serta memiliki ciri fisik spesifik seperti warna hitam di sekeliling mata dan bagian perut bawah.

Namun, masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap empat jenis cacat fisik yang dapat membuat kurban tidak sah. Keempat cacat tersebut meliputi buta sebelah yang jelas, sakit yang terlihat nyata hingga menurunkan kualitas daging, pincang yang jelas, serta hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

“Hewan tersebut tidak boleh buta sebelah, apalagi kalau buta dua-duanya. Tidak boleh sakit yang terlihat jelas sakitnya, di mana sakit ini yang nanti membuat kualitas dan kuantitas dagingnya itu jadi turun,” terang Ustaz Abduh Tuasikal.

Selain cacat yang membatalkan sahnya kurban, terdapat pula cacat yang dihukumi makruh namun tetap sah untuk dikurbankan. Contohnya adalah hewan yang tanduknya patah, telinganya terputus, atau hewan yang memiliki satu biji kemaluan (sangler).

Meski tetap sah karena tidak mempengaruhi kuantitas daging secara signifikan, Ustaz Abduh menyarankan agar hewan dengan kriteria makruh tersebut sebaiknya dihindari demi mengejar keutamaan ibadah yang sempurna.

Informasi mendalam mengenai syarat hewan kurban ini dirangkum dari penjelasan Ustaz Abduh Tuasikal dalam video berjudul “Kriteria Hewan Kurban” yang diunggah oleh kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam pada tanggal 18 September 2014.

Pemilihan hewan yang sehat dan memenuhi syarat umur ini diharapkan dapat membawa pahala yang besar serta semakin mendekatkan diri setiap Muslim kepada Allah Subhanawata’ala pada momentum hari raya kurban mendatang.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengungkapan Narkotika di Kalbar: 12 Kg Sabu Dimusnahkan

    Pengungkapan Narkotika di Kalbar: 12 Kg Sabu Dimusnahkan

    • calendar_month Kamis, 5 Feb 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat memusnahkan 12 kilogram sabu dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo, Pontianak, Rabu (4/2/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika berskala besar di wilayah Kalimantan Barat. Kegiatan tersebut dipimpin Wakil Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Roma Hutajulu, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda […]

  • Polsek Entikong Tingkatkan Patroli Presisi di Kawasan Perbatasan

    Polsek Entikong Tingkatkan Patroli Presisi di Kawasan Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Personel Polsek Entikong melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (15/5/2026). Patroli dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Patroli yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut difokuskan pada sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) […]

  • Anjlok dari Tahun Lalu, Jemaah Haji Sintang Tahun Ini Menyusut Jadi 37 Orang

    Anjlok dari Tahun Lalu, Jemaah Haji Sintang Tahun Ini Menyusut Jadi 37 Orang

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Sintang yang akan diberangkatkan pada tahun 2026 ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kondisi tersebut dilaporkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sintang, Hasib Arista, dan Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sintang, Koliq, saat bertemu Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, […]

  • Dari London, Prabowo Putuskan Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah

    Dari London, Prabowo Putuskan Cabut Izin 28 Perusahaan Bermasalah

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan di kawasan hutan nasional. Pencabutan izin ini merupakan hasil audit dan pemeriksaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam. “Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti […]

  • Banyak Kasus Tak Dilaporkan, Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di Polda Kalbar

    Banyak Kasus Tak Dilaporkan, Kapolri Resmikan Direktorat PPA-PPO di Polda Kalbar

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat resmi menjadi salah satu wilayah yang memiliki Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO). Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Kapolri mengatakan, pembentukan Direktorat PPA-PPO di 11 Polda dan 22 Polres bertujuan memperkuat pelayanan serta […]

  • Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dalam kurun waktu sepekan, jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua arena judi sabung ayam dan kolok-kolok di lokasi berbeda ludes dibakar petugas guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali. Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir terhadap lokasi perjudian di Dusun Keranji, Desa […]

expand_less