Jelang Iduladha 1447 Hijriah, Kenali Syarat dan Kriteria Hewan Kurban Terbaik Sesuai Syariat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Menjelang Iduladha 1447 H, penting bagi muslim memahami syarat umur dan kriteria fisik hewan kurban agar ibadah sah dan bernilai pahala di sisi Allah. (FOTO: Freepik)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi segera tiba. Bagi umat Muslim yang memiliki kelapangan rezeki, memilih hewan kurban bukan sekadar transaksi ekonomi, melainkan bagian dari ketakwaan kepada Allah Subhanawata’ala.
Sebagaimana firman Allah Subhanawata’ala dalam surat Al-Hajj ayat 37, ditegaskan bahwa yang sampai kepada-Nya bukanlah daging atau darah sembelihan, melainkan ketakwaan dari orang yang berkurban. Oleh karena itu, memilih hewan terbaik menjadi bentuk kesungguhan dalam beribadah.
Ustaz Dr. K.H Muhammad Abduh Tuasikal, ST., M.Sc, menjelaskan bahwa dalam memilih hewan kurban, kriteria utama yang wajib dipenuhi adalah masalah umur. Hewan kurban harus mencapai kriteria “Musinnah” agar sah secara syariat.
“Janganlah menyembelih kecuali hewan yang telah memenuhi kriteria musinnah. Kecuali jika kalian itu sulit, maka tidak apa-apa menyembelih jadza’ah, yaitu domba yang berumur 6 bulan,” jelas Ustaz Abduh Tuasikal mengutip hadis Nabi Salallahu’alaihiwassalam.
Adapun ketentuan umur minimal untuk masing-masing hewan adalah sebagai berikut: unta minimal berusia 5 tahun, sapi minimal berusia 2 tahun, dan kambing minimal berusia 1 tahun. Khusus untuk domba, jika sulit mendapatkan yang berumur satu tahun, maka diperbolehkan yang telah berusia 6 bulan.
Selain faktor umur, kualitas fisik juga sangat menentukan besarnya pahala. Mengutip pendapat Ibnu Taimiyah, Ustaz Abduh menyebutkan bahwa pahala kurban dinilai berdasarkan harga dan kualitas hewan tersebut. Semakin berharga dan gemuk hewan tersebut, maka semakin besar manfaatnya bagi orang banyak.
Kriteria hewan terbaik yang dicontohkan Nabi Salallahu’alaihiwassalam adalah yang memiliki warna dominan putih, kondisi tubuh gemuk, serta memiliki ciri fisik spesifik seperti warna hitam di sekeliling mata dan bagian perut bawah.
Namun, masyarakat harus sangat berhati-hati terhadap empat jenis cacat fisik yang dapat membuat kurban tidak sah. Keempat cacat tersebut meliputi buta sebelah yang jelas, sakit yang terlihat nyata hingga menurunkan kualitas daging, pincang yang jelas, serta hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.
“Hewan tersebut tidak boleh buta sebelah, apalagi kalau buta dua-duanya. Tidak boleh sakit yang terlihat jelas sakitnya, di mana sakit ini yang nanti membuat kualitas dan kuantitas dagingnya itu jadi turun,” terang Ustaz Abduh Tuasikal.
Selain cacat yang membatalkan sahnya kurban, terdapat pula cacat yang dihukumi makruh namun tetap sah untuk dikurbankan. Contohnya adalah hewan yang tanduknya patah, telinganya terputus, atau hewan yang memiliki satu biji kemaluan (sangler).
Meski tetap sah karena tidak mempengaruhi kuantitas daging secara signifikan, Ustaz Abduh menyarankan agar hewan dengan kriteria makruh tersebut sebaiknya dihindari demi mengejar keutamaan ibadah yang sempurna.
Informasi mendalam mengenai syarat hewan kurban ini dirangkum dari penjelasan Ustaz Abduh Tuasikal dalam video berjudul “Kriteria Hewan Kurban” yang diunggah oleh kanal YouTube Yufid.TV – Pengajian & Ceramah Islam pada tanggal 18 September 2014.
Pemilihan hewan yang sehat dan memenuhi syarat umur ini diharapkan dapat membawa pahala yang besar serta semakin mendekatkan diri setiap Muslim kepada Allah Subhanawata’ala pada momentum hari raya kurban mendatang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Youtube/Yufid TV

Saat ini belum ada komentar