Pencuri Motor di Kafe Merano Ditangkap, Pelaku Ternyata Pemain Lama
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 7 jam yang lalu
- print Cetak

Jajaran Polres Sintang berhasil menangkap AEC (26), seorang residivis pencurian sepeda motor di Gang Efata. Pelaku diringkus di sebuah kafe kawasan Merano. (FOTO: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Jajaran Polres Sintang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Gang Efata, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AEC (26) yang diketahui merupakan residivis atau pemain lama dalam tindak kejahatan. Selain pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor hasil curian serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai bukti kunci.
Peristiwa pencurian ini bermula pada Minggu malam, 19 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban datang ke Rumah Kost “Gelang Pinggang” untuk menyewa kamar dan memarkirkan sepeda motor Honda Revo Fit miliknya di garasi.
Nahas, korban diduga teledor karena memarkirkan kendaraan dalam kondisi stang tidak terkunci dan kunci kontak masih menempel di motor. Kelalaian ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan bernomor polisi KB 2**7 JU tersebut.
Keesokan harinya, Senin pagi, 20 April 2026, korban terkejut mendapati motornya sudah raib. Setelah melakukan pengecekan pada rekaman CCTV di lokasi, terlihat jelas seorang pria tak dikenal membawa lari motor tersebut pada pukul 23.33 WIB.
“Atas kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian sebesar 14 juta dan peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sintang Kota,” jelas pihak Humas Polres Sintang dalam keterangan tertulisnya.
Kapolsek Sintang Kota, IPTU Heru Woldy, segera bergerak cepat membentuk tim penyelidik. Identitas pelaku AEC berhasil teridentifikasi melalui analisis mendalam terhadap rekaman CCTV yang diamankan dari TKP.
Pengejaran berakhir ketika petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah kafe di kawasan Merano, Jalan Padat Karya, Sintang. Saat ditangkap, sepeda motor hasil curian ditemukan dalam kondisi plat nomor polisi sudah dilepas untuk mengelabui petugas.
AEC kini telah dibawa ke Mapolsek Sintang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel pada kendaraan, meskipun berada di area parkir yang dianggap aman.
Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan di wilayah Kapuas Raya bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi aksi kriminalitas yang meresahkan warga.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar