Karantina Kalbar Musnahkan Komoditas Ilegal dan Gagalkan Penyelundupan 434 Burung Berkicau
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Karantina Kalimantan Barat musnahkan 90 kg olahan udang dan daging ilegal serta gagalkan penyelundupan 434 ekor burung berkicau di Pelabuhan Dwikora. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Karantina Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan hayati melalui kegiatan pemusnahan komoditas ilegal dan serah terima hasil tangkapan satwa liar.
Langkah konkret ini dilakukan guna memastikan keamanan pangan serta kesehatan lingkungan masyarakat dari ancaman agen penyakit yang terbawa melalui lalu lintas hewan dan tumbuhan tanpa dokumen resmi.
Dalam aksi Senin (13/4/2026) tersebut, petugas memusnahkan berbagai media pembawa ilegal hasil cegahan di pintu masuk wilayah. Barang yang dimusnahkan meliputi 90 kg olahan udang, 50 batang tanaman keladi, serta 50 kg barang bawaan penumpang berupa olahan daging babi dan ayam.
Tindakan tegas ini diambil karena pemilik tidak dapat menunjukkan sertifikat kesehatan resmi dari daerah asal. Proses pemusnahan turut disaksikan oleh unsur CIQS Kalbar, BKSDA, dan Yayasan Planet Indonesia.
Selain pemusnahan, tim pengawasan Karantina Kalbar juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 434 ekor burung berkicau di Pelabuhan Dwikora saat pemeriksaan rutin terhadap KM Dharma Kartika VII.
Pelaku menggunakan modus menyembunyikan 18 boks berisi burung di dalam truk ekspedisi untuk mengelabui petugas. Jenis satwa yang diamankan meliputi kacer, cucak hijau, kolibri, pleci, hingga kapas tembak.
Sebelum diserahkan, petugas karantina melakukan uji laboratorium berupa rapid test untuk memastikan burung-burung tersebut bebas dari virus Avian Influenza (AI) atau flu burung. Saat ini, satwa yang selamat telah diserahkan ke BKSDA untuk rehabilitasi sebelum dilepasliarkan.
Kepala Karantina Kalbar, Ferdi, menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar tanpa dokumen karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan alam di Bumi Khatulistiwa.
“Penyelundupan satwa liar tanpa dokumen karantina bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem di Kalimantan Barat ini dan berisiko membawa agen penyakit,” ungkap Ferdi.
Ferdi memastikan pengawasan ketat akan terus berlanjut guna memberikan efek jera bagi para pelaku. Sinergi antarinstitusi menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan alam Borneo dari ancaman penyakit dan kepunahan.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar