Operasi Sarang Narkoba, Polisi Geruduk Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pontianak
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Polisi geruduk sejumlah tempat hiburan malam di Pontianak dalam rangka Operasi Sarang Narkoba untuk memutus peredaran gelap narkotika di kawasan THM. (Foto: Dok/Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Aparat kepolisian bersama tim gabungan menggeruduk sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang tersebar di wilayah Kota Pontianak.
Aksi penggerudukan dan razia mendadak ini dilakukan dalam rangka Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang telah memasuki hari ke-8 pada Jumat (16/10/2026).
Polda Kalimantan Barat terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap barang haram tersebut di lokasi-lokasi rawan.
Operasi besar-besaran ini melibatkan personel gabungan dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Polresta Pontianak, BNNP Kalbar, serta jajaran Humas pada Sabtu (17/10/2026).
Sebanyak 82 personel gabungan diterjunkan langsung ke lapangan untuk menyisir setiap sudut area tempat hiburan malam di Kota Khatulistiwa.
Rincian pasukan terdiri dari 35 personel Ditresnarkoba Polda Kalbar, 36 personel Polresta Pontianak, delapan personel BNNP Kalbar, dan tiga personel Humas.
Kabid Humas Polda Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan razia di tempat hiburan malam tersebut dilaksanakan secara persuasif.
Petugas di lapangan tetap mengedepankan sikap humanis serta penghormatan terhadap masyarakat dan pengunjung yang berada di lokasi.
Menurutnya, petugas tidak hanya berfokus pada langkah penindakan hukum, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai bahaya laten narkoba.
Edukasi mengenai langkah pemulihan juga disampaikan kepada masyarakat yang terindikasi sebagai pengguna.
“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami mengedepankan sikap persuasif. Masyarakat tetap kami perlakukan dengan baik, namun upaya penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkoba tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar.
Dari hasil pemeriksaan intensif dan penggeledahan di lokasi THM, petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika seperti sabu, ekstasi, tembakau gorila, etomidate, maupun ganja.
Kendati demikian, sebanyak lima orang pengunjung berhasil diamankan oleh petugas dari lokasi pemeriksaan.
Kelima orang yang diamankan tersebut selanjutnya diusulkan untuk menjalani proses rehabilitasi sesuai dengan hasil asesmen dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kabid Humas menambahkan, pendekatan persuasif saat razia THM dilakukan bukan berarti mengurangi ketegasan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebaliknya, langkah tersebut diterapkan agar seluruh proses pemeriksaan di tempat hiburan malam dapat berjalan secara tertib, transparan, dan tetap menghormati hak asasi setiap individu.
“Penindakan terhadap jaringan dan pengedar akan dilakukan secara tegas. Namun, bagi pengguna yang memenuhi persyaratan, kami mengedepankan upaya rehabilitasi agar mereka dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan secara sehat,” katanya.
Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba ini selaras dengan komitmen dan semangat pelaksanaan Program 100 Hari Kapolri.
Fokus utamanya adalah memberantas jaringan narkoba serta memulihkan kawasan-kawasan rawan agar menjadi ruang publik yang aman bagi masyarakat.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi warga dari ancaman narkoba melalui penegakan hukum profesional yang diiringi tindakan rehabilitasi medis maupun sosial.
Melalui operasi ini, Polda Kalbar mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.
Sinergi antara Polri, BNN, pemerintah daerah, serta masyarakat diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan dan memutus rantai peredaran narkotika.
Polda Kalbar menegaskan bahwa strategi pemberantasan tidak hanya berorientasi pada tindakan represif semata, melainkan juga memprioritaskan pemulihan bagi para penyalahguna.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar