Usul Pembentukan 4 Kecamatan Baru di Sintang Terbentur Syarat Minimal 300 KK per Desa
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Pemkab Sintang menggelar rapat bersama Pemprov Kalbar untuk memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru yang terganjal syarat aturan Kemendagri. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang dalam rangka audiensi dan rapat kerja bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar).
Pertemuan dan audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (19/10/2026).
Audiensi ini digelar guna membahas kelanjutan perjuangan pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang yang pengajuannya sudah berjalan selama 10 tahun namun belum kunjung terbentuk.
Kedatangan jajaran Pemkab Sintang diterima langsung oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Pemprov Kalbar, Sefpri Kurniadi.
Dalam penerimaan tersebut, Sefpri didampingi oleh Kepala Biro Pemerintahan Aulia Candra serta jajaran staf senior dari Biro Hukum Setda Pemprov Kalbar.
Sementara itu, Sekda Kartiyus hadir didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Yustinus J, Pelaksana Tugas Kabag Tata Pemerintahan Boby Oktavianus, Kabag Prokopim Syukur Saleh, serta Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Hasbi Sumardi.
Dalam audiensi tersebut, Sefpri Kurniadi menegaskan bahwa pihak Pemprov Kalbar pada prinsipnya terus berkomitmen membantu Pemkab Sintang memperjuangkan pemekaran empat wilayah tersebut.
Adapun empat calon wilayah administratif baru yang diusulkan yaitu Kecamatan Sintang Barat, Kecamatan Inggar, Kecamatan Tontang, dan Kecamatan Bukit Mangat.
“Setiap administrasi kewajiban kami dalam mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang tersebut, sudah selalu siap dan pasti kami bantu,” terang Sefpri Kurniadi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kalbar, Aulia Candra, merincikan kesiapan administrasi dari masing-masing calon kecamatan di lapangan.
Ia menyebutkan bahwa usulan untuk Kecamatan Sintang Barat sudah dinyatakan aman berdasarkan syarat dan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sementara untuk calon Kecamatan Bukit Mangat tercatat hanya kekurangan sekitar 8 Kartu Keluarga (KK) agar dapat memenuhi ambang batas minimal.
Adapun calon Kecamatan Inggar juga dinilai relatif aman lantaran seluruh desa cakupannya sudah memenuhi syarat minimal 300 KK.
Namun, kendala cukup berat masih dihadapi pada pengusulan calon Kecamatan Tontang yang dinilai butuh kerja keras untuk memenuhi prasyarat.
Sekda Sintang, Kartiyus, menerangkan bahwa kendala utama perjuangan selama 10 tahun ini bersumber dari penyesuaian regulasi baru di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ketika kita minta nomor kode wilayah untuk 5 kecamatan baru, Kemendagri malah meninjau ulang persyaratan yang sudah masuk dan menyesuaikan dengan syarat terbaru. Akhirnya kita melakukan penyesuaian dengan melakukan pemecahan Kepala Keluarga sehingga bisa mencapai minimal 300 KK dalam satu desa,” terang Kartiyus.
Kartiyus menegaskan komitmen Pemkab Sintang untuk mendorong agar minimal 10 desa yang bergabung di calon kecamatan baru dapat mengantongi minimal 300 KK sesuai standar Kemendagri.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus Plt Kepala Disdukcapil Kabupaten Sintang, Yustinus J, memaparkan bahwa proses pemecahan KK saat ini sedang berjalan intensif.
“Dari data yang kami miliki, dalam pemekaran empat kecamatan ini yang akan mengalami kendala adalah Kecamatan Tontang, itu karena betapa sulitnya memenuhi minimal 300 KK per desa. Tetapi semua tetap akan kita proses pemekaran KK yang ada dengan semaksimal mungkin,” terang Yustinus J.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar