Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

  • account_circle Hms/Tim
  • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal. Emas tersebut diketahui tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi.

Penindakan tegas ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu. Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Kapolda Kalimantan Barat dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polda Kalbar.

Pihak Polres Kapuas Hulu melalui keterangan tertulis Humas menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi akurat dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi emas ilegal di lokasi tersebut.

“Penindakan dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolda Kalbar untuk memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan,” tulis keterangan tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup lengkap, di antaranya emas dalam bentuk lempengan dan pasir hasil olahan. Selain itu, polisi juga menyita alat timbang digital, peralatan peleburan, bahan kimia, serta perlengkapan pendukung lainnya yang digunakan pelaku untuk memurnikan emas.

Saat ini, HT beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik Sat Reskrim juga tengah melakukan pendalaman kasus secara intensif.

“Penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk rencana pemeriksaan ahli dan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi emas ilegal ini,” tambah pihak Humas Polres Kapuas Hulu.

Atas kejadian ini, Polres Kapuas Hulu kembali memberikan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Hal ini ditekankan bukan hanya sebagai bentuk ketaatan hukum, melainkan juga demi menjaga kelestarian lingkungan dan meminimalisir potensi kerusakan alam yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal yang tidak terkontrol di wilayah Kapuas Raya.

  • Penulis: Hms/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Entikong Tingkatkan Patroli Presisi di Kawasan Perbatasan

    Polsek Entikong Tingkatkan Patroli Presisi di Kawasan Perbatasan

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Personel Polsek Entikong melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Jumat (15/5/2026). Patroli dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Patroli yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut difokuskan pada sejumlah titik rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) […]

  • Realisasi Pendapatan Tembus 100,97 Persen, Pemprov Kalbar Catat SILPA Rp497,48 Miliar

    Realisasi Pendapatan Tembus 100,97 Persen, Pemprov Kalbar Catat SILPA Rp497,48 Miliar

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan kekompakannya di hadapan legislatif. Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, hadir bersama Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan untuk menyampaikan penjelasan resmi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2025. Pemaparan nota keuangan tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan […]

  • Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    Tindak Tegas Balap Liar dan Polusi Suara, Satlantas Polres Sintang Sita Knalpot Tidak Standar

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sintang kembali menggelar aksi penertiban terhadap pengendara roda dua yang nekat menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak memenuhi standar teknis. Kegiatan penertiban yang menyasar polusi suara di jalan raya ini dipimpin langsung oleh Kaur Binops Sat Lantas Polres Sintang, Iptu Wahyudin, pada Rabu, 21 Januari 2026. […]

  • Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar di Sepauk Diringkus Polisi di Jalan Aji Melayu

    Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar di Sepauk Diringkus Polisi di Jalan Aji Melayu

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti paket sabu siap edar. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 […]

  • Antisipasi Firm Splitting Perusahaan Besar, PP Nomor 20 Tahun 2026 Lindungi 338 Ribu UMKM di Kalbar

    Antisipasi Firm Splitting Perusahaan Besar, PP Nomor 20 Tahun 2026 Lindungi 338 Ribu UMKM di Kalbar

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Kota Pontianak, Senin, 15 Juni 2026. Agenda yang disiarkan secara langsung oleh PONTV (Pontianak Televisi) ini diikuti oleh sekitar 400 […]

  • APPS International Arowana Contest 2026 Sukses Digelar, Gubernur Ria Norsan Janji Permudah Regulasi Ekspor Ikan Silok

    APPS International Arowana Contest 2026 Sukses Digelar, Gubernur Ria Norsan Janji Permudah Regulasi Ekspor Ikan Silok

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Ajang bergengsi skala dunia, APPS International Arowana Contest 2026 yang diselenggarakan di Gedung Pontianak Convention Center (PCC), Kota Pontianak, resmi ditutup pada Minggu, 24 Mei 2026. Kompetisi papan atas ini digelar untuk memperebutkan sejumlah penghargaan prestisius, termasuk Piala Gubernur Kalimantan Barat dan Piala Wali Kota Pontianak. Perhelatan internasional ini sukses diinisiasi oleh Asosiasi […]

expand_less