Antisipasi Firm Splitting Perusahaan Besar, PP Nomor 20 Tahun 2026 Lindungi 338 Ribu UMKM di Kalbar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- print Cetak

PW APIMSA Kalbar menggelar dialog interaktif untuk meluruskan hoaks terkait PP Nomor 20 Tahun 2026 yang menyebut tarif pajak UMKM naik menjadi 22 persen. (Foto: Dok PONTV)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Pengurus Wilayah Asosiasi Pengusaha Kecil Menengah Mikro Nusantara (APIMSA) Kalimantan Barat menggelar Dialog Interaktif bertema “Kupas Tuntas Narasi Liar Regulasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dan Jaminan Pengembangan UMKM di Kalimantan Barat” di Kota Pontianak, Senin, 15 Juni 2026.
Agenda yang disiarkan secara langsung oleh PONTV (Pontianak Televisi) ini diikuti oleh sekitar 400 peserta. Lintas sektoral tampak memadati forum, mulai dari perwakilan Kementerian UMKM RI, Forkopimda Kalbar, asosiasi perpajakan, ratusan pelaku usaha, akademisi, hingga influencer dan konten kreator lokal. Pertemuan ini sengaja diinisiasi sebagai respons cepat atas maraknya hoaks di media sosial yang menyebut tarif pajak UMKM meroket menjadi 22 persen.
Ketua PW APIMSA Kalbar, Ita Nurcholifah, menegaskan bahwa forum ini bertujuan memotong rantai disinformasi dengan menghadirkan para pemangku kebijakan dan narasumber yang kompeten di bidangnya.
“Banyak informasi yang beredar dan ditafsirkan keliru oleh masyarakat di media sosial. Melalui dialog ini, kami ingin memberikan pemahaman yang benar agar pelaku UMKM tidak cemas dan bisa menjalankan usaha dengan tenang,” ujar Ita Nurcholifah pada Senin (15/6/2026).
Menepis narasi liar yang beredar, Plh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalbar, Bombong Widarto, mengklarifikasi secara tegas bahwa isu kenaikan pajak tersebut adalah bohong atau hoaks. Ia memastikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha kecil masih tetap berlaku.
“Informasi bahwa pajak UMKM naik menjadi 22 persen adalah hoaks. Tarif 22 persen itu merupakan tarif PPh Badan untuk korporasi atau perusahaan besar, bukan untuk UMKM,” tegas Bombong Widarto.
Bombong menjelaskan, penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 justru bertujuan untuk melindungi ekosistem UMKM itu sendiri. Regulasi ini dirancang agar fasilitas perpajakan tepat sasaran sekaligus menutup celah bagi perusahaan raksasa yang mencoba memecah nominal usahanya (firm splitting) demi menikmati tarif murah yang menjadi hak pelaku usaha mikro.
Senada dengan hal itu, Asisten Deputi Pemberdayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Mansyur, lewat sambungan virtual zoom memaparkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen ini dikunci khusus bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memiliki omzet bersih tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili oleh Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalbar, Ayub Barombo, mengapresiasi langkah taktis APIMSA dalam membuka ruang edukasi yang sehat bagi publik.
Berdasarkan data Pemprov, saat ini Kalimantan Barat memiliki 338.258 unit UMKM, di mana 99,38 persen di antaranya disokong oleh usaha skala mikro di sektor perdagangan, kuliner, industri pengolahan, serta jasa.
“UMKM adalah urat nadi ekonomi rakyat Kalbar. Pemerintah Provinsi berkomitmen penuh mendukung kemajuan mereka, mulai dari fasilitasi legalitas usaha, sertifikasi halal, PIRT, HAKI, pendampingan manajemen, hingga perluasan digitalisasi pemasaran,” pungkas Ayub membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalbar.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar