Arab Saudi Tak Terbitkan Visa Haji Furoda Tahun Ini, Wamen Dahnil Anzar Ingatkan Waspada Penipuan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
- print Cetak

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda tahun ini. Masyarakat diminta waspada terhadap modus haji ilegal. (Foto: Raker Kemenhaj dengan Komisi VIII DPR/Dok/Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menegaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada penyelenggaraan tahun 2026 ini.
Masyarakat pun diminta untuk sangat waspada jika mendapatkan tawaran keberangkatan ke tanah suci dengan menggunakan jenis visa tersebut, karena dipastikan tidak tersedia secara resmi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa satu-satunya jalur keberangkatan yang sah diakui oleh negara adalah melalui visa haji yang telah ditetapkan prosedurnya.
“Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak pada Jumat, 10 April 2026.
Sebagai informasi, visa haji furoda atau sering disebut visa mujamalah merupakan visa non-kuota pemerintah Indonesia yang diberikan langsung oleh pemerintah Arab Saudi melalui undangan khusus.
Keunggulan visa ini biasanya memungkinkan jemaah berangkat tanpa antre bertahun-tahun seperti haji reguler. Namun, harganya sangat fantastis hingga menembus angka satu miliar rupiah per orang.
Dahnil mengungkapkan bahwa maraknya tawaran haji tanpa antre di media sosial saat ini merupakan praktik yang sangat mencurigakan dan berpotensi menjadi modus penipuan atau haji ilegal.
Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj bersama Polri akan segera membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini bertugas menindak segala bentuk modus operandi pemberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur.
“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” tegas Dahnil.
Langkah tegas ini diambil guna melindungi calon jemaah haji Indonesia agar tidak terlantar di luar negeri akibat dokumen perjalanan yang tidak valid.
Kemenhaj mengimbau masyarakat di wilayah Kapuas Raya dan seluruh Indonesia untuk selalu melakukan pengecekan legalitas agen perjalanan melalui kanal resmi pemerintah sebelum melakukan pembayaran.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar