Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor ikan Arwana Super Red di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (22/5/2026). Ikan hias bernilai tinggi tersebut diketahui hendak dibawa menuju Sibu, Sarawak, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor Arwana Super Red (Scleropages formosus) asal Pontianak berukuran sekitar 20 hingga 25 sentimeter yang akan dikirim ke luar negeri tanpa dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, mengatakan wilayah perbatasan menjadi titik penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk Indonesia aman, sehat, dan prosedural,” ujar Swiet.

Menurut dia, pengiriman ikan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama maupun penyakit ikan lintas negara. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penahanan terhadap lima ekor ikan tersebut untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Karantina Kalbar, Abdul Mi’raj Jailani, menambahkan bahwa Arwana Super Red termasuk satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Appendix CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Karena itu, setiap perdagangan maupun pengiriman lintas negara wajib memenuhi ketentuan internasional dan prosedur karantina yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia agar tidak diperdagangkan secara ilegal,” katanya.

Karantina Kalbar memastikan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dan komoditas hayati. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Launching SPPG Desa Batu Begigi: Langkah Strategis Melawi Ciptakan Generasi Bebas Stunting

    Launching SPPG Desa Batu Begigi: Langkah Strategis Melawi Ciptakan Generasi Bebas Stunting

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Babinsa Koramil 1205-04/Tanah Pinoh, Koptu Imron Rosyadi, menghadiri kegiatan peluncuran atau launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Melawi. Kegiatan strategis tersebut dipusatkan di Desa Batu Begigi, Kecamatan Tanah Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Selasa, 21 Januari 2026. Acara peluncuran SPPG ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), perangkat desa, tenaga […]

  • SIPSS Polri 2026 Dibuka, Cek Syarat Usia dan Daftar Jurusannya

    SIPSS Polri 2026 Dibuka, Cek Syarat Usia dan Daftar Jurusannya

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2026. Pendaftaran dimulai 15 Januari 2026 dan terbuka bagi lulusan sarjana hingga diploma dengan keahlian tertentu. Lewat jalur SIPSS, peserta yang lolos seleksi akan langsung menyandang pangkat Perwira Pertama Polri. Rekrutmen ini ditujukan untuk menjaring tenaga profesional dari berbagai […]

  • Kecelakaan Truk Tangki dan Xenia di Tayan Hulu Sanggau, Satu Pengemudi Terluka

    Kecelakaan Truk Tangki dan Xenia di Tayan Hulu Sanggau, Satu Pengemudi Terluka

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Hujan gerimis yang mengguyur ruas Jalan Raya Sosok–Batu Tarang menjadi latar kecelakaan yang melibatkan sebuah truk tangki dan minibus di depan SMAN 1 Menyabo, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Insiden tersebut mengakibatkan seorang pengemudi mengalami luka-luka dan kedua kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Peristiwa terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di […]

  • Cari Rotan di Sungai Kapuas, Warga Sanggau Hilang setelah Speed Air Ditemukan Terbalik

    Cari Rotan di Sungai Kapuas, Warga Sanggau Hilang setelah Speed Air Ditemukan Terbalik

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Seorang pria bernama Johin (50), warga Dusun Sungai Kodang, Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dilaporkan hilang saat mencari rotan di aliran Sungai Kapuas, Minggu (24/5/2026). Korban diduga mengalami kecelakaan air setelah speed air berbodi kayu bermesin 2 PK yang digunakannya ditemukan dalam kondisi terbalik di sekitar Jetty PT MAS. […]

  • Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

    Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Berikan Arahan Perdana, Dandim 1205/Sintang Tekankan Pentingnya Keseimbangan Tugas dan Keluarga

    Berikan Arahan Perdana, Dandim 1205/Sintang Tekankan Pentingnya Keseimbangan Tugas dan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Komandan Kodim (Dandim) 1205/Sintang, Letkol Inf Anggit Wijaksono, menyampaikan arahan perdana kepada seluruh anggota Kodim 1205/Sintang usai resmi menjabat pada Jumat, 10 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kebersamaan, kepedulian, dan profesionalisme sebagai pilar utama dalam menjalankan tugas kedinasan di wilayah Kabupaten Sintang. Letkol Anggit berharap seluruh prajurit dan anggota dapat […]

expand_less