Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong
- account_circle Sinar Sintang
- calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
- print Cetak

Karantina Kalbar menggagalkan penyelundupan lima ikan Arwana Super Red menuju Malaysia melalui PLBN Entikong karena tidak dilengkapi dokumen resmi karantina. Foto: dok Karantina Kalbar
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor ikan Arwana Super Red di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (22/5/2026). Ikan hias bernilai tinggi tersebut diketahui hendak dibawa menuju Sibu, Sarawak, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor Arwana Super Red (Scleropages formosus) asal Pontianak berukuran sekitar 20 hingga 25 sentimeter yang akan dikirim ke luar negeri tanpa dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, mengatakan wilayah perbatasan menjadi titik penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk Indonesia aman, sehat, dan prosedural,” ujar Swiet.
Menurut dia, pengiriman ikan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama maupun penyakit ikan lintas negara. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penahanan terhadap lima ekor ikan tersebut untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.
Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Karantina Kalbar, Abdul Mi’raj Jailani, menambahkan bahwa Arwana Super Red termasuk satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Appendix CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Karena itu, setiap perdagangan maupun pengiriman lintas negara wajib memenuhi ketentuan internasional dan prosedur karantina yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia agar tidak diperdagangkan secara ilegal,” katanya.
Karantina Kalbar memastikan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dan komoditas hayati. (*/)
- Penulis: Sinar Sintang

Saat ini belum ada komentar