Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

Karantina Kalbar Gagalkan Penyelundupan 5 Arwana Super Red ke Malaysia via Entikong

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor ikan Arwana Super Red di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (22/5/2026). Ikan hias bernilai tinggi tersebut diketahui hendak dibawa menuju Sibu, Sarawak, Malaysia, tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi intelijen yang diterima Tim Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) PLBN Entikong dari petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Entikong terkait dugaan pelanggaran prosedur karantina.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima ekor Arwana Super Red (Scleropages formosus) asal Pontianak berukuran sekitar 20 hingga 25 sentimeter yang akan dikirim ke luar negeri tanpa dokumen karantina sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penanggung Jawab Karantina Kalbar Satpel PLBN Entikong, Swiet Sinay, mengatakan wilayah perbatasan menjadi titik penting dalam menjaga keamanan hayati nasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi lalu lintas media pembawa yang tidak memenuhi ketentuan. Pengawasan intensif terus dilakukan untuk memastikan setiap komoditas yang keluar-masuk Indonesia aman, sehat, dan prosedural,” ujar Swiet.

Menurut dia, pengiriman ikan tanpa prosedur resmi berpotensi menimbulkan risiko penyebaran hama maupun penyakit ikan lintas negara. Sebagai tindak lanjut, petugas melakukan penahanan terhadap lima ekor ikan tersebut untuk proses hukum dan penanganan lebih lanjut.

Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Karantina Kalbar, Abdul Mi’raj Jailani, menambahkan bahwa Arwana Super Red termasuk satwa dilindungi yang masuk dalam daftar Appendix CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

Karena itu, setiap perdagangan maupun pengiriman lintas negara wajib memenuhi ketentuan internasional dan prosedur karantina yang berlaku. “Langkah ini merupakan bagian dari upaya Karantina dalam melindungi sumber daya hayati Indonesia agar tidak diperdagangkan secara ilegal,” katanya.

Karantina Kalbar memastikan pengawasan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia akan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya guna mencegah praktik perdagangan ilegal satwa dan komoditas hayati. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hilang Kendali Akibat Silau Lampu, Truk Fuso Hantam Tembok Masjid Darussalam di Sekayam

    Hilang Kendali Akibat Silau Lampu, Truk Fuso Hantam Tembok Masjid Darussalam di Sekayam

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan Lintas Malenggang, tepatnya di depan Masjid Darussalam Rintau, Dusun Bungkang, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam, pada Rabu dini hari, 22 April 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan satu unit truk Mitsubishi Fuso berwarna kuning dengan nomor polisi KB 8**2 DF. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh Selius […]

  • Atasi Macet Tugu Jam, Kapolres Sintang Usul Pelebaran Jalan dan Pembangunan Pos Polisi Permanen

    Atasi Macet Tugu Jam, Kapolres Sintang Usul Pelebaran Jalan dan Pembangunan Pos Polisi Permanen

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Polres Sintang menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas sebagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mencari solusi atas kompleksitas permasalahan transportasi di Kabupaten Sintang. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 tersebut menyoroti status Sintang sebagai salah satu daerah dengan kategori kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang cukup tinggi di Kalimantan Barat. […]

  • Sah! Eko Ardianto Jabat Kepala BKD dan Hendri Marzuki Pimpin Bapenda Kalbar

    Sah! Eko Ardianto Jabat Kepala BKD dan Hendri Marzuki Pimpin Bapenda Kalbar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan tujuh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Prosesi pelantikan yang menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi tersebut berlangsung khidmat di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, pada Jumat, 30 Januari 2026. Pelantikan ini didasarkan pada […]

  • Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

    Korban TPPO Dipaksa Melanggar Hukum? Wakapolri: Jangan Dipidana

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melakukan pelanggaran hukum akibat paksaan dari jaringan pelaku tidak seharusnya dipidana. Penanganan kasus TPPO, kata dia, harus mengedepankan prinsip non penalization yang menempatkan korban sebagai subjek yang dilindungi negara. Hal itu disampaikan Dedi dalam acara Bedah Buku […]

  • Polsek Bonti Pantau Lahan Jagung Hibrida yang Diserang Hama Tikus

    Polsek Bonti Pantau Lahan Jagung Hibrida yang Diserang Hama Tikus

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Jajaran Polsek Bonti, Polres Sanggau, melakukan pengecekan tanaman jagung hibrida di lahan demplot pertanian Dusun Sami, Desa Sami, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus pendampingan kepada kelompok tani binaan di wilayah Kecamatan Bonti. Pengecekan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB […]

  • Motor dan Mitsubishi Xpander Bertabrakan di Sekayam Sanggau, Satu Pengendara Luka

    Motor dan Mitsubishi Xpander Bertabrakan di Sekayam Sanggau, Satu Pengendara Luka

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Mitsubishi Xpander dan sepeda motor Honda CB150 Verza terjadi di Jalan Lintas Malenggang, Dusun Tapang Sebeluh, Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Akibat insiden tersebut, seorang pengendara sepeda motor mengalami luka di bagian kepala dan kaki. Kapolsek Sekayam AKP […]

expand_less