Isu Penutupan Bengkel Bikin Resah, Polda Kalbar Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Instruksi Penutupan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Polda Kalbar membantah isu adanya instruksi penutupan bengkel dan toko suku cadang. Polisi memastikan pengecekan onderdil murni untuk perlindungan konsumen. (Foto: Ilustrasi bengkel sekaligus toko suku cadang./Ist.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kepolisian Daerah Kalimantan Barat membantah keras isu yang beredar terkait adanya surat imbauan, peringatan, maupun instruksi tertulis dan lisan untuk menutup operasional bengkel atau toko suku cadang di wilayah Kalimantan Barat.
Penegasan tersebut disampaikan menyikapi maraknya keresahan dan isu penutupan massal sejumlah bengkel serta toko sparepart di kawasan Pontianak dan sekitarnya.
Penjelasan resmi ini disampaikan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melakukan pengecekan terhadap suku cadang kendaraan bermotor di sejumlah bengkel serta toko onderdil.
Kegiatan pemeriksaan yang berlangsung pada tanggal 8 hingga 14 Oktober 2026 tersebut menyasar beberapa lokasi di Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya.
Langkah kepolisian ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat mengenai maraknya peredaran komponen otomotif yang diduga tidak memenuhi standardisasi wajib.
Pelaksanaan pemeriksaan difokuskan untuk memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak konsumen, khususnya para pemilik dan pengguna kendaraan roda empat.
Dalam penelusuran di lapangan, petugas menemukan indikasi keberadaan suku cadang kendaraan yang diperjualbelikan di beberapa tempat usaha belum memenuhi ketentuan standar mutu yang diwajibkan oleh pemerintah.
Penindakan hukum dan pengawasan ini merujuk pada landasan regulasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62.
Pasal tersebut memuat sanksi tegas bagi pelaku usaha yang terbukti memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Adapun acuan ketentuan teknis serta regulasi industri yang menjadi parameter pemeriksaan petugas mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
Parameter tersebut mencakup Standardisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk ban kendaraan, produk minyak pelumas (oli), kaca mobil safety, velg kendaraan bermotor, hingga aki atau baterai kendaraan bermotor.
Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menerangkan latar belakang tindakan kepolisian sekaligus menyampaikan imbauan resmi kepada para pelaku usaha dan masyarakat luas.
“Langkah pemeriksaan ini dilakukan untuk melindungi hak-hak konsumen agar mendapatkan produk suku cadang yang aman dan sesuai standar mutu yang berlaku,” terang Bambang.
Ia meminta para pedagang dan pemilik bengkel untuk tidak panik dan tetap menjalankan usahanya secara normal.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha bengkel dan toko suku cadang untuk tetap menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa dan tidak perlu panik,” lanjutnya.
Bambang juga mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar bohong yang tidak jelas sumbernya.
“Kepada masyarakat luas, kami minta untuk tetap tenang, bijak, serta tidak mudah terpancing oleh isu-isu maupun kabar hoaks yang menyesatkan,” tegas Bambang.
Polda Kalbar memastikan bahwa kegiatan pengawasan ini akan terus dilakukan secara konsisten di lapangan.
Penegakan hukum juga akan diterapkan kepada pelaku usaha dan semua pihak yang secara sengaja memperjualbelikan suku cadang yang tidak sesuai standar.
Langkah ini diambil demi mewujudkan iklim usaha yang sehat serta memberikan rasa aman bagi masyarakat pemilik kendaraan di Kalimantan Barat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Rilis

Saat ini belum ada komentar