Ini 9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan Buntut Kebakaran Hutan dan Lahan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Senin, 19 Okt 2026
- print Cetak

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi tegas kepada 9 perusahaan nakal di Kalbar yang terbukti melanggar dan mengalami karhutla di areal konsesi. (Foto: Dok/Kem.)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan secara intensif terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap para pemegang izin konsesi.
Langkah penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui multi-instrumen, baik berupa sanksi administratif maupun proses pidana.
Pengawasan dilakukan guna memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan serta upaya pencegahan kebakaran di seluruh wilayah konsesi.
Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus bertambah.
Dari yang semula berjumlah 26 korporasi, kini total perusahaan yang dijatuhi sanksi meningkat menjadi 32 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare.
Secara nasional, sebaran 32 perusahaan bermasalah tersebut tersebar di tujuh provinsi di Indonesia.
Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan sumbangan jumlah perusahaan terbanyak yang dijatuhi sanksi, yakni sebanyak sembilan perusahaan nakal.
Sembilan perusahaan di Kalbar yang resmi ditindak tegas tersebut di antaranya PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sementara rincian di provinsi lain meliputi Jambi dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.
Secara akumulatif, terdapat 19 perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan total luas area terbakar mencapai 9.546,42 hektare.
Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan area terbakar seluas 2.211,19 hektare, serta lima subjek hukum telah dijatuhi tindakan tegas berupa pencabutan izin.
Selain jalur administratif, proses pidana juga terus berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik entitas korporasi maupun perorangan yang diduga terlibat kejahatan karhutla.
Saat ini, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dua subjek hukum korporasi lainnya dilaporkan telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman di lapangan saja, melainkan harus menyasar pada penelusuran pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa penyidik terus mengumpulkan serta mengembangkan alat bukti untuk menjerat pihak pemetik keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tutur Januanto.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kementerian terbuka untuk menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Januanto menambahkan bahwa isu karhutla dan asap lintas batas (transboundary haze) telah menjadi perhatian serius dunia internasional.
Indonesia sendiri telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sejak 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Pemerintah berkomitmen memperkuat penanggulangan kebakaran, menjaga kesehatan masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten.
Hal ini juga didukung oleh regulasi negara tetangga seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction.
Langkah penguatan hukum ini sejalan dengan penegakan hukum secara multidoor yang diterapkan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan guna memastikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar