Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Ini 9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan Buntut Kebakaran Hutan dan Lahan

Ini 9 Perusahaan di Kalbar Kena Sanksi Kementerian Kehutanan Buntut Kebakaran Hutan dan Lahan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan secara intensif terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap para pemegang izin konsesi.

Langkah penegakan hukum ini difokuskan pada penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui multi-instrumen, baik berupa sanksi administratif maupun proses pidana.

Pengawasan dilakukan guna memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan serta upaya pencegahan kebakaran di seluruh wilayah konsesi.

Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan terus bertambah.

Dari yang semula berjumlah 26 korporasi, kini total perusahaan yang dijatuhi sanksi meningkat menjadi 32 perusahaan dengan total area terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Secara nasional, sebaran 32 perusahaan bermasalah tersebut tersebar di tujuh provinsi di Indonesia.

Provinsi Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan sumbangan jumlah perusahaan terbanyak yang dijatuhi sanksi, yakni sebanyak sembilan perusahaan nakal.

Sembilan perusahaan di Kalbar yang resmi ditindak tegas tersebut di antaranya PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Sementara rincian di provinsi lain meliputi Jambi dua perusahaan, Sumatra Selatan lima perusahaan, Kalimantan Selatan lima perusahaan, Kalimantan Tengah tujuh perusahaan, Kalimantan Timur tiga perusahaan, dan Kalimantan Utara satu perusahaan.

Secara akumulatif, terdapat 19 perusahaan yang dijatuhi sanksi administratif pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan total luas area terbakar mencapai 9.546,42 hektare.

Selanjutnya, delapan subjek hukum dikenakan paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan area terbakar seluas 2.211,19 hektare, serta lima subjek hukum telah dijatuhi tindakan tegas berupa pencabutan izin.

Selain jalur administratif, proses pidana juga terus berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik entitas korporasi maupun perorangan yang diduga terlibat kejahatan karhutla.

Saat ini, 44 subjek hukum berada dalam proses penyelidikan dan 79 subjek hukum telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan tersebut, 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun dua subjek hukum korporasi lainnya dilaporkan telah mencapai tahap P-22 atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman di lapangan saja, melainkan harus menyasar pada penelusuran pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” terangnya.

Ia menyebutkan bahwa penyidik terus mengumpulkan serta mengembangkan alat bukti untuk menjerat pihak pemetik keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” tutur Januanto.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kementerian terbuka untuk menuntut ganti kerugian atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Tidak menutup kemungkinan, selain penerapan sanksi administratif maupun proses pidana yang diterapkan, ditempuh pula upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila dalam hasil pemeriksaan terdapat dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Januanto menambahkan bahwa isu karhutla dan asap lintas batas (transboundary haze) telah menjadi perhatian serius dunia internasional.

Indonesia sendiri telah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sejak 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.

Pemerintah berkomitmen memperkuat penanggulangan kebakaran, menjaga kesehatan masyarakat, serta menegakkan hukum secara konsisten.

Hal ini juga didukung oleh regulasi negara tetangga seperti Singapore Trans Boundary Haze Pollution Act 2014 yang menerapkan prinsip Extraterritorial Jurisdiction.

Langkah penguatan hukum ini sejalan dengan penegakan hukum secara multidoor yang diterapkan oleh Ditjen Gakkum Kehutanan guna memastikan efek jera dan mencegah karhutla berulang.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Soroti Politik Biaya Tinggi di Balik Wacana Pilkada DPRD

    KPK Soroti Politik Biaya Tinggi di Balik Wacana Pilkada DPRD

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi meningkatnya praktik transaksi politik dan korupsi tertutup jika pemilihan kepala daerah dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurut KPK, mekanisme tersebut berisiko mempersempit akuntabilitas kekuasaan dan menjauhkan kepala daerah dari kontrol publik. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Focus Group Discussion bertajuk Pilkada Melalui […]

  • PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    PT BHS Sosialisasikan Rencana Perkebunan di Serawai, Kapolsek Ingatkan Pentingnya Komunikasi Cegah Sengketa Lahan

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Sosialisasi rencana pembangunan kebun kelapa sawit oleh investor dari PT Borneo Hamparan Sawit (BHS) sukses diselenggarakan di gedung pertemuan masyarakat Kecamatan Serawai pada Senin, 13 April 2026. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat mengenai rencana tata kelola lahan, mekanisme kemitraan, hingga dampak ekonomi yang diharapkan bagi warga di wilayah tersebut. […]

  • Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Sekda Sintang Dorong Pelestarian Budaya dan Identitas Desa

    Hadiri Sertijab Camat Binjai Hulu, Sekda Sintang Dorong Pelestarian Budaya dan Identitas Desa

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus, menghadiri acara serah terima jabatan (Sertijab) Camat Binjai Hulu yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Binjai Hulu pada Senin (12/1/2026). Acara tersebut menandai dimulainya kepemimpinan Petrianus sebagai Camat Binjai Hulu yang baru, menggantikan Jonny yang kini menjabat sebagai Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Sintang. Dalam arahannya, […]

  • Atasi Macet Tugu Jam, Kapolres Sintang Usul Pelebaran Jalan dan Pembangunan Pos Polisi Permanen

    Atasi Macet Tugu Jam, Kapolres Sintang Usul Pelebaran Jalan dan Pembangunan Pos Polisi Permanen

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Polres Sintang menggelar Forum Komunikasi Lalu Lintas sebagai langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan sekaligus mencari solusi atas kompleksitas permasalahan transportasi di Kabupaten Sintang. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026 tersebut menyoroti status Sintang sebagai salah satu daerah dengan kategori kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang cukup tinggi di Kalimantan Barat. […]

  • Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Akses Duplikasi Jembatan Kapuas I

    Norsan Perpanjang Uji Coba Pengaturan Akses Duplikasi Jembatan Kapuas I

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memastikan masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I Pontianak akan diperpanjang untuk mengevaluasi efektivitasnya dalam mengurai kemacetan. Hal tersebut disampaikan saat dirinya meninjau langsung pelaksanaan uji coba di lapangan pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan pengamatan di lokasi, skema pengaturan akses yang diterapkan selama masa […]

  • Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    Buka PESPARANI Katolik Kalbar, Heronimus Hero Tegaskan Pesan Harmoni dan Kerukunan

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pesta Paduan Suara Gerejani (PESPARANI) Katolik Kalimantan Barat menjadi momentum penting dalam memperkuat iman, persaudaraan, serta kerukunan di tengah keberagaman masyarakat. Pesan strategis tersebut disampaikan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Barat yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Heronimus Hero. Ia menyampaikan arahan tersebut saat membuka secara resmi perhelatan […]

expand_less