Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    Polres Sintang Amankan 15 Orang dan 11 Motor Balap Liar, Kapolres: Knalpot Brong Itu Tidak Keren!

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polres Sintang terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Dalam operasi terbaru yang digelar pada Senin, 4 Mei 2026, petugas berhasil membubarkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga di sejumlah titik strategis kawasan Kota Sintang. Dalam penindakan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 15 orang yang diduga terlibat langsung […]

  • Hantam Pikap Parkir di Beduai, Honda CR-V Ringsek Hingga Jungkir Balik di Jalan Raya

    Hantam Pikap Parkir di Beduai, Honda CR-V Ringsek Hingga Jungkir Balik di Jalan Raya

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kecelakaan lalu lintas tunggal yang mengakibatkan satu unit mobil minibus jungkir balik terjadi di Jalan Raya Beduai, tepatnya di Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Minggu, 19 April 2026 siang. Insiden tersebut melibatkan satu unit Honda CR-V dengan nomor polisi KB 1**5 WO yang dikemudikan oleh FM (31), warga […]

  • Waspada Musim Hujan: Kenali 5 Faktor Utama Penyebab Banjir dan Dampak Penebangan Hutan

    Waspada Musim Hujan: Kenali 5 Faktor Utama Penyebab Banjir dan Dampak Penebangan Hutan

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Bencana banjir kembali menjadi ancaman serius bagi masyarakat seiring dengan masuknya puncak musim penghujan. Fenomena ini bukan sekadar faktor alamiah, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan lingkungan yang saling berkaitan. Melalui kanal YouTube “Apa Ya?”, dijelaskan bahwa terdapat korelasi kuat antara aktivitas manusia dengan meningkatnya risiko banjir di berbagai wilayah. Berikut adalah lima faktor […]

  • Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sintang terus berinovasi dalam memberikan wadah pengembangan minat dan bakat siswanya. Terbaru, sekolah resmi membuka kegiatan ekstrakurikuler Handball (Bola Tangan). Latihan perdana olahraga ini telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Lapangan Ghaliza Baning. Pertemuan awal tersebut diikuti oleh sejumlah siswa dengan antusiasme tinggi, di mana […]

  • Amputasi Hak Belajar Anak, Ruang Kelas MIM Labschool Sintang Masih Terkunci Akibat Sengketa

    Amputasi Hak Belajar Anak, Ruang Kelas MIM Labschool Sintang Masih Terkunci Akibat Sengketa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Tindakan penguncian ruang kepala sekolah, ruang guru, hingga ruang kelas di Madrasah Ibtida’iyah Ma’arif (MIM) Labschool Sintang kini telah memasuki pekan kedua. Kondisi memprihatinkan ini berlangsung sejak minggu pertama proses pembelajaran semester genap akibat adanya sengketa tata kelola yang belum kunjung usai. Pintu-pintu kelas yang biasanya terbuka lebar untuk aktivitas belajar mengajar kini […]

  • Pencari Rotan Asal Sanggau Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas

    Pencari Rotan Asal Sanggau Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Seorang pria bernama Johin (50), warga Dusun Sungai Kodang, Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Kapuas, Selasa (26/5/2026) pagi. Korban ditemukan mengapung di wilayah Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, sekitar pukul 06.00 WIB setelah warga melaporkan adanya jasad laki-laki di sungai kepada pihak kepolisian. […]

expand_less