Breaking News
Trending Tags
Beranda » Nasional » Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

Prioritas Izin Tambang untuk UKM: Peluang Pemerataan atau Risiko Baru?

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com — Pemerintah mulai membuka jalan lebih lebar bagi usaha kecil dan menengah (UKM) daerah untuk masuk ke sektor pertambangan yang selama ini didominasi korporasi besar. Melalui Peraturan Menteri UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan skema verifikasi khusus bagi UKM yang mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dan batubara dengan mekanisme pemberian prioritas.

Deputi Bidang Usaha Menengah Kementerian UMKM Bagus Rachman mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk affirmative action negara untuk memastikan pelaku usaha lokal tidak sekadar menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam di daerahnya sendiri.

“Regulasi ini dirancang untuk memberi ruang partisipasi nyata bagi UKM lokal agar dapat terlibat langsung dalam sektor strategis pertambangan. Ini sejalan dengan arahan Presiden untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan pemerataan kesempatan berusaha,” kata Bagus Rachman di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Minerba serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kedua regulasi tersebut, pemerintah menegaskan hak UKM untuk memperoleh WIUP melalui jalur prioritas, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

Salah satu poin penting dalam Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025 adalah kewajiban bahwa pemegang saham UKM harus berasal dari daerah tempat WIUP prioritas dibuka. Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik “pinjam bendera” oleh perusahaan besar yang selama ini kerap memanfaatkan badan usaha kecil sebagai kendaraan administratif.

“Verifikasi ini memastikan bahwa UKM yang mengajukan izin benar-benar pelaku usaha daerah, bukan perpanjangan tangan kepentingan besar,” ujar Bagus.

Dalam regulasi tersebut, Kementerian UMKM berperan sebagai pintu awal seleksi. Setiap UKM yang mengajukan WIUP prioritas wajib melewati verifikasi administratif sebelum masuk ke tahap verifikasi teknis oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Seluruh proses terintegrasi dalam sistem perizinan nasional Online Single Submission (OSS).

Kriteria yang dinilai mencakup legalitas badan usaha, kepemilikan saham, laporan keuangan yang diaudit, hingga rekam jejak operasional perusahaan minimal satu tahun. Pemerintah juga mensyaratkan UKM memiliki komitmen menjalankan Program Kerja Pengembangan Ekonomi Usaha Mikro dan Kecil sebagai bentuk tanggung jawab sosial usaha.

Bagus menilai, ketentuan tersebut menjadi instrumen untuk memastikan bahwa keuntungan pertambangan tidak hanya terkonsentrasi pada pemodal besar, tetapi juga memberi dampak langsung bagi penguatan ekonomi lokal.

“Kami ingin UKM daerah naik kelas, tidak hanya menjadi subkontraktor, tetapi pelaku utama yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,” kata dia.

Meski membuka peluang, pemerintah menegaskan mekanisme prioritas bukan berarti melonggarkan tata kelola. UKM yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak dapat diproses dan wajib melengkapi dokumen sebelum mengajukan ulang permohonan.

Melalui Permen UMKM Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah berharap sektor pertambangan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi, bukan sekadar mesin ekstraksi sumber daya. Kebijakan ini sekaligus menjadi ujian apakah affirmative action benar-benar mampu memperkuat UKM daerah di tengah ketatnya persaingan sektor tambang nasional. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Sintang Kota Ringkus Pencuri di Pasar Masuka, Uang Hasil Curi Dibelikan Mobil Sedan

    Polsek Sintang Kota Ringkus Pencuri di Pasar Masuka, Uang Hasil Curi Dibelikan Mobil Sedan

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polsek Sintang Kota berhasil membongkar kasus pencurian yang terjadi di kawasan Komplek Pasar Masuka, Jalan Masuka 1, Kelurahan Kapuas Kanan Hilir, Kecamatan Sintang. Kasus ini terungkap pada Kamis, 9 April 2026, setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas laporan korban yang kehilangan tas berisi barang berharga pada Jumat, 3 April 2026 lalu. […]

  • Polsek Meliau Temukan Belasan Mesin Dompeng saat Razia PETI di Sanggau

    Polsek Meliau Temukan Belasan Mesin Dompeng saat Razia PETI di Sanggau

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Sektor Meliau, Kabupaten Sanggau, memperketat pengawasan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di sejumlah wilayah rawan di Kecamatan Meliau, Sabtu, 6 Juni 2026. Dalam patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau Inspektur Polisi Satu Supar, petugas menemukan belasan mesin dompeng di beberapa titik yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas tambang […]

  • Berikan Arahan Perdana, Dandim 1205/Sintang Tekankan Pentingnya Keseimbangan Tugas dan Keluarga

    Berikan Arahan Perdana, Dandim 1205/Sintang Tekankan Pentingnya Keseimbangan Tugas dan Keluarga

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Pend/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Komandan Kodim (Dandim) 1205/Sintang, Letkol Inf Anggit Wijaksono, menyampaikan arahan perdana kepada seluruh anggota Kodim 1205/Sintang usai resmi menjabat pada Jumat, 10 November 2026. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan pentingnya kebersamaan, kepedulian, dan profesionalisme sebagai pilar utama dalam menjalankan tugas kedinasan di wilayah Kabupaten Sintang. Letkol Anggit berharap seluruh prajurit dan anggota dapat […]

  • Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    Sikat Habis Judi, Dua Arena Sabung Ayam dan Kolok-kolok di Kapuas Hulu Dibakar

    • calendar_month Minggu, 19 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dalam kurun waktu sepekan, jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas Hulu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas penyakit masyarakat. Dua arena judi sabung ayam dan kolok-kolok di lokasi berbeda ludes dibakar petugas guna memastikan aktivitas ilegal tersebut tidak terulang kembali. Penindakan pertama dilakukan oleh personel Polsek Silat Hilir terhadap lokasi perjudian di Dusun Keranji, Desa […]

  • Peringati Hari Jadi ke-410 Kota Sanggau, Keraton Surya Negara Gelar Ritual Adat Bebuang dan Tolak Ajong

    Peringati Hari Jadi ke-410 Kota Sanggau, Keraton Surya Negara Gelar Ritual Adat Bebuang dan Tolak Ajong

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Suasana khidmat menyelimuti kawasan Keraton Surya Negara Sanggau, Jalan Mangga, Kelurahan Tanjung Sekayam, pada Jumat sore, 10 April 2026. Masyarakat bersama tokoh adat dan pemerintah daerah berkumpul untuk melaksanakan ritual adat Bebuang atau Tolak Ajong, Ruah Rasul, serta Doa Tolak Bala. Agenda ini merupakan bagian penting dalam rangkaian peringatan Hari Jadi ke-410 Kota […]

  • Tiga Dekade Mengabdi, MAN 1 Sintang Komitmen Bentuk Karakter Kreatif dan Islami di Bumi Senentang

    Tiga Dekade Mengabdi, MAN 1 Sintang Komitmen Bentuk Karakter Kreatif dan Islami di Bumi Senentang

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Sintang sukses menggelar puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Milad) ke-30 dengan penuh kemeriahan. Acara yang dipusatkan di halaman utama madrasah pada Jumat, 6 Februari 2026 ini menjadi bukti eksistensi tiga dekade lembaga pendidikan tersebut di Kabupaten Sintang. Perayaan tahun ini mengusung tema strategis: “30 Tahun Berdiri, Membentuk Generasi, […]

expand_less