Terima Kunjungan Baleg DPR RI, Pemprov Kalbar Usul RUU Satu Data Cantumkan Sanksi Pidana
- account_circle Adp/Tim
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

Badan Legislasi DPR RI kunjungi Kalbar bahas RUU Satu Data Indonesia. Pemprov Kalbar usul adanya sanksi pidana tegas untuk mencegah kebocoran dan penyalahgunaan data. (Foto: Adp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia.
Rombongan yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, diterima langsung oleh Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Provinsi Kalbar, Heronimus Hero, di Ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Heronimus Hero mengungkapkan bahwa implementasi Satu Data Indonesia di Kalimantan Barat menunjukkan kemajuan besar sejak dimulai pada 2019. Saat ini, tercatat lebih dari 15 ribu dataset telah berhasil dihimpun dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meskipun progresnya positif, Heronimus memberikan masukan krusial terkait aspek hukum dalam draf RUU yang tengah disusun. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut harus memuat konsekuensi hukum yang lebih berat.
“Kami berpandangan bahwa pengaturan sanksi pidana perlu dimasukkan dalam RUU ini, mengingat masih banyak terjadi kebocoran dan penyalahgunaan data tanpa konsekuensi hukum yang tegas,” ujar Heronimus Hero pada Jumat (10/4/2026).
Di sisi lain, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa semangat dari Satu Data Indonesia adalah untuk mengembalikan hak data kepada rakyat. Menurutnya, data tidak boleh bersifat eksklusif dan hanya dikuasai pemerintah.
Bob menyoroti sektor agraria dan perkebunan, terutama terkait data Hak Guna Usaha (HGU), yang selama ini sering kali sulit diakses oleh masyarakat awam.
“Rakyat seringkali kesulitan mengakses data, misalnya terkait Hak Guna Usaha (HGU). Padahal data itu penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” kata Bob Hasan.
Ia mencontohkan dampak buruk dari minimnya akses data di daerah, di mana warga sering berhadapan dengan hukum karena ketidaktahuan batas lahan yang sedang bersengketa. Kondisi ini dinilai mencederai demokrasi ekonomi yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil.
“Satu Data Indonesia ini harus kita pastikan maknanya. Ini bukan hanya soal data, tetapi bagaimana data tersebut menjadi alat untuk menghadirkan keadilan ekonomi bagi seluruh rakyat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kunjungan tersebut jajaran anggota Baleg DPR RI serta Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas, Febrian Alphyanto Ruddyard. Melalui RUU ini, diharapkan tata kelola data nasional menjadi lebih transparan, terstruktur, dan memiliki dasar hukum kuat untuk melindungi kepentingan masyarakat luas.
- Penulis: Adp/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar