Eksekusi Tuntas, Jaksa Sintang Kembalikan Rp43 Juta Potongan Dana BOK kepada 16 Tenaga Kesehatan
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 16 Feb 2026
- print Cetak

Kejari Sintang eksekusi putusan pengadilan dengan mengembalikan uang tunai Rp43.330.000 hasil korupsi dana BOK kepada 16 tenaga kesehatan di Puskesmas Ella Hilir. (Foto: Dok. Kejari)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang membuktikan komitmennya dalam menuntaskan perkara hukum hingga tahap pemulihan hak masyarakat. Tim jaksa eksekutor turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan kembali uang hasil tindak pidana korupsi kepada para korbannya.
Pada Jumat, 13 Februari 2026, tim Kejari Sintang mendatangi Aula Puskesmas Ella Hilir, Kabupaten Melawi. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengembalikan uang tunai yang sempat dikorupsi dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2023.
Langkah ini merupakan pelaksanaan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 09/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kegiatan tersebut, Seksi Tindak Pidana Khusus bekerja sama dengan Seksi Pemulihan Aset menyerahkan uang tunai puluhan juta rupiah kepada para tenaga kesehatan (Nakes) yang terdampak pemotongan dana secara ilegal tersebut.
“Menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp43.330.000 kepada 16 tenaga kesehatan yang ada di Puskesmas Ella Hilir Kabupaten Melawi,” terang pihak Kejari Sintang melalui keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Februari 2026.
Penyerahan dana ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rasyid Kurniawan, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Andi Yaprizal. Keduanya memastikan proses penyaluran berjalan transparan dan tepat sasaran.
Pihak Kejari menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan mandat dari Peraturan Perundang-Undangan guna meningkatkan profesionalisme dalam pelayanan hukum.
“Kejaksaan Negeri Sintang berkomitmen melaksanakan amanat Pasal 342 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tambah Pihak Kejari.
Momen penyerahan ini disambut haru oleh para tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa proses hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian yang diderita oleh masyarakat.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar