Sembunyikan Sabu di Pintu Mobil, Tiga Pengedar di Sepauk Diringkus Polisi di Jalan Aji Melayu
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Sintang tangkap tiga pengedar sabu di Sepauk. Polisi sita paket sabu yang disembunyikan dalam pintu mobil. (Foto: Ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sintang. Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian mengamankan tiga orang pria beserta sejumlah barang bukti paket sabu siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di sekitar Jalan Aji Melayu, Kecamatan Sepauk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan untuk memastikan kebenaran informasi.
Pada hari berikutnya, petugas mendapati satu unit mobil mencurigakan yang sedang terparkir di lokasi yang telah dilaporkan oleh warga.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas langsung mengamankan dua orang laki-laki yang berada di dalam kendaraan tersebut dengan inisial DRM dan RI.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan yang disaksikan langsung oleh ketua RT setempat sebagai prosedur resmi.
Hasilnya, polisi menemukan empat klip plastik berisi serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan ke bagian kendaraan dan ditemukan dua klip sabu tambahan yang disembunyikan di tempat penyimpanan pintu mobil sebelah kanan.
Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan barang titipan dari rekan mereka.
Bergerak cepat, petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku ketiga yang berinisial ES.
Kini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Sintang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DRM, RI, dan ES dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasat Resnarkoba Polres Sintang, AKP Eko Supriyatno, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian mengungkap kasus ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga peredaran narkotika ini dapat kami ungkap,” ujar AKP Eko Supriyatno pada Selasa.
Ia menegaskan bahwa Polres Sintang berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba guna melindungi generasi muda di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian juga saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
“Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar