Kejati Kalbar Sita Rp115 Miliar dari Skandal Bauksit, Belum Ada Nama Tersangka
- account_circle Penk/Tim
- calendar_month 14 jam yang lalu
- print Cetak

Kejati Kalbar menyita uang senilai Rp115 miliar terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit. Namun, tersangka dan identitas perusahaan belum diungkap. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dengan nilai fantastis sebesar Rp115 miliar. Dana tersebut disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit untuk periode 2017–2023.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada Kamis pagi, 16 April 2026, tumpukan uang ratusan miliar tersebut dipajang di hadapan awak media sebagai barang bukti.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan. Tim telah melakukan penggeledahan di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.
“Penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).
Meski memamerkan uang dalam jumlah besar, pihak Kejaksaan hingga saat ini belum menjelaskan konstruksi perkara secara gamblang. Siju tidak menyebutkan identitas perusahaan pertambangan yang terlibat maupun detail lokasi objek pertambangan yang dimaksud.
Hal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen transparansi pihak kejaksaan. Publik menilai pengungkapan identitas saksi dan perusahaan sangat penting agar tidak memunculkan opini negatif terkait asal-usul uang tersebut.
Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen guna pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Dana tersebut seharusnya dibayarkan pada periode 2019 hingga 2022, namun tidak direalisasikan.
“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tambah Siju.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Pihak kejaksaan berdalih bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang ke arah tersangka baru.
“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” tegas Siju di hadapan wartawan.
Pemeriksaan juga telah melibatkan saksi-saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti terkait proses perizinan dan rekomendasi ekspor.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan bauksit yang mencurigakan. Kejati Kalbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025 sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.
Dana Rp115 miliar tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah. Kejaksaan menegaskan bahwa pengamanan uang ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara di sektor sumber daya alam.
Selain skandal bauksit, Kejati Kalbar diketahui juga sedang mendalami dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ahli bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait kewenangan penyusunan RKAB dan izin ekspor mineral di Kalimantan Barat.
- Penulis: Penk/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar