Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Kejati Kalbar Sita Rp115 Miliar dari Skandal Bauksit, Belum Ada Nama Tersangka

Kejati Kalbar Sita Rp115 Miliar dari Skandal Bauksit, Belum Ada Nama Tersangka

  • account_circle Penk/Tim
  • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memamerkan penyelamatan uang negara dengan nilai fantastis sebesar Rp115 miliar. Dana tersebut disita dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit untuk periode 2017–2023.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, pada Kamis pagi, 16 April 2026, tumpukan uang ratusan miliar tersebut dipajang di hadapan awak media sebagai barang bukti.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penyelamatan uang ini merupakan hasil dari serangkaian langkah penyidikan. Tim telah melakukan penggeledahan di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang.

“Penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Siju pada Kamis (16/4/2026).

Meski memamerkan uang dalam jumlah besar, pihak Kejaksaan hingga saat ini belum menjelaskan konstruksi perkara secara gamblang. Siju tidak menyebutkan identitas perusahaan pertambangan yang terlibat maupun detail lokasi objek pertambangan yang dimaksud.

Hal ini memicu pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen transparansi pihak kejaksaan. Publik menilai pengungkapan identitas saksi dan perusahaan sangat penting agar tidak memunculkan opini negatif terkait asal-usul uang tersebut.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan kewajiban perusahaan untuk menempatkan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen guna pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter. Dana tersebut seharusnya dibayarkan pada periode 2019 hingga 2022, namun tidak direalisasikan.

“Setelah dilakukan penegakan hukum, perusahaan tersebut menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik. Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara,” tambah Siju.

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Kalbar belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Pihak kejaksaan berdalih bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan berpotensi berkembang ke arah tersangka baru.

“Untuk penetapan tersangka masih dalam proses. Kami akan sampaikan pada waktunya,” tegas Siju di hadapan wartawan.

Pemeriksaan juga telah melibatkan saksi-saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dimintai keterangan di Kejaksaan Agung guna memperkuat alat bukti terkait proses perizinan dan rekomendasi ekspor.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan bauksit yang mencurigakan. Kejati Kalbar kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025 sebelum meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 2 Januari 2026.

Dana Rp115 miliar tersebut kini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) pada salah satu bank pemerintah. Kejaksaan menegaskan bahwa pengamanan uang ini adalah bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara di sektor sumber daya alam.

Selain skandal bauksit, Kejati Kalbar diketahui juga sedang mendalami dugaan korupsi hasil produksi tambang emas periode 2019–2021 yang disinyalir tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menambahkan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ahli bertujuan untuk melengkapi berkas perkara, terutama terkait kewenangan penyusunan RKAB dan izin ekspor mineral di Kalimantan Barat.

  • Penulis: Penk/Tim
  • Editor: Abu Alif

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    Perkaya Bakat Siswa, MIN 1 Sintang Jadikan Olahraga Bola Tangan Wadah Prestasi Baru

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Sintang terus berinovasi dalam memberikan wadah pengembangan minat dan bakat siswanya. Terbaru, sekolah resmi membuka kegiatan ekstrakurikuler Handball (Bola Tangan). Latihan perdana olahraga ini telah dilaksanakan pada Sabtu, 7 Februari 2026, bertempat di Lapangan Ghaliza Baning. Pertemuan awal tersebut diikuti oleh sejumlah siswa dengan antusiasme tinggi, di mana […]

  • Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimalkan Aplikasi SILANOK

    Perkuat Pengawasan Notaris Sintang, Kanwil Kemenkumham Kalbar Optimalkan Aplikasi SILANOK

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat terus memperketat pengawasan terhadap kinerja notaris di daerah. Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sintang dan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sintang pada Rabu, 11 Februari 2026. Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi […]

  • Tunggak Pajak Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak PT MPL Segera Lunasi BPHTB

    Tunggak Pajak Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak PT MPL Segera Lunasi BPHTB

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Jeckmus
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali memberikan sorotan tajam terhadap PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) terkait kewajiban pajak yang belum tuntas kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Perusahaan tersebut tercatat masih memiliki tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar. Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa pemenuhan […]

  • Masalah Sampah di Kota Sintang Menumpuk, Wabup Ronny Ajak Warga Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong

    Masalah Sampah di Kota Sintang Menumpuk, Wabup Ronny Ajak Warga Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Pro/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, memberikan penekanan khusus pada penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kota. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kecamatan Sintang di Rumah Adat Melayu Sintang pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam arahannya, Wabup Ronny mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membangkitkan kembali budaya gotong […]

  • Polsek Tayan Hilir Latih Satpam PT ICA Tingkatkan Kemampuan Pengamanan

    Polsek Tayan Hilir Latih Satpam PT ICA Tingkatkan Kemampuan Pengamanan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Jajaran Polsek Tayan Hilir menggelar pelatihan peningkatan kemampuan bagi personel satuan pengamanan (Satpam) PT ICA di Dusun Piasak, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PT ICA pada Rabu (6/5/2026) itu diikuti sebanyak 35 anggota Satpam. Pelatihan dipimpin Kanit Binmas Polsek Tayan Hilir Bripka Rudi […]

  • Optimalkan ETLE Handheld, Tiga Pengendara di Sekadau Kena Tilang Elektronik Saat Patroli

    Optimalkan ETLE Handheld, Tiga Pengendara di Sekadau Kena Tilang Elektronik Saat Patroli

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sekadau kini semakin mengoptimalkan penggunaan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile handheld dalam menindak pelanggar lalu lintas. Teknologi portabel ini memungkinkan petugas melakukan tilang elektronik secara langsung saat melakukan patroli di lapangan. Penerapan teknologi ini terlihat jelas saat Unit Turjagwali Satlantas Polres Sekadau menggelar patroli pada Senin, […]

expand_less