Kemenag Sintang Terbitkan Rekomendasi Kuliah ke Arab Saudi untuk Andien Gevarief Al Chusoiri
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Senin, 20 Apr 2026
- print Cetak

PD Pontren Kemenag Sintang serahkan surat rekomendasi ke orang tua Andien Gevarief Al Chusoiri, calon mahasiswa yang akan lanjutkan studi ke Arab Saudi. (FOTO: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Staf Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang, Mirfha Imani Ridha, secara resmi menyerahkan surat rekomendasi kepada calon mahasiswa asal Sintang, Andien Gevarief Al Chusoiri.
Dokumen penting tersebut diberikan sebagai syarat utama bagi Andien yang akan melanjutkan pendidikan ke luar negeri, tepatnya di salah satu lembaga pendidikan di Arab Saudi.
Penyerahan surat rekomendasi tersebut diwakili oleh ayah kandung Andien, Andi Mulia, yang hadir langsung di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang pada Senin, 20 April 2026.
Andi Mulia menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kesempatan pendidikan yang diperoleh sang anak. Ia berharap Andien dapat memanfaatkan peluang ini untuk menimba ilmu sebanyak-banyaknya di Timur Tengah.
“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan dari Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Harapan kami, anak kami bisa belajar dengan sungguh-sungguh, menjaga nama baik keluarga dan daerah, serta kelak kembali membawa ilmu yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Andi Mulia pada Senin (20/4/2026).
Sementara itu, Mirfha Imani Ridha menjelaskan bahwa surat rekomendasi adalah dokumen wajib dalam proses pengajuan studi ke luar negeri, terutama untuk institusi pendidikan berbasis keagamaan.
Ia menegaskan bahwa setiap calon mahasiswa harus memenuhi standar administrasi yang ketat sebelum rekomendasi tersebut diterbitkan oleh kantor kementerian.
“Setiap pemohon harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” tegas Mirfha Imani Ridha saat menyerahkan berkas tersebut.
Pihak Kemenag Sintang merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, di antaranya surat permohonan kepada Kepala Kantor Kemenag, surat izin orang tua, hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, pemohon wajib melampirkan fotokopi ijazah dari jenjang SD hingga SMA, dokumen kependudukan lengkap (KTP, KK, Akta Kelahiran), fotokopi KTP kedua orang tua, serta biodata diri yang valid.
Layanan pemberian rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak generasi muda di Kabupaten Sintang untuk berani mengakses pendidikan internasional.
Dengan kemudahan akses dokumen ini, pemerintah daerah berharap para putra-putri daerah dapat kembali ke Sintang dengan membawa pengalaman serta kontribusi positif bagi pembangunan daerah di masa mendatang.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar