Resmi Terdaftar! Partai Gerakan Rakyat di Kalbar Kini Kantongi Dokumen Administrasi Kumham
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month 8 jam yang lalu
- print Cetak

Kanwil Kemenkum Kalbar beri Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada DPW Partai Gerakan Rakyat Kalimantan Barat untuk keabsahan kegiatan organisasi. (FOTO: Momen rakernas partai gerakan rakyat./Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kegiatan organisasi Partai Gerakan Rakyat di Kalimantan Barat kini dinyatakan sah setelah mengantongi dokumen Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Dokumen penting tersebut diserahkan secara resmi melalui Divisi Pelayanan Hukum kepada jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat pada Senin, 20 April 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Taufik Sabarudin, didampingi Analis Hukum Ahli Muda, Krisman Samosir. Langkah ini dilakukan setelah tim verifikasi memastikan seluruh dokumen kepengurusan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris DPW Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, Gatot Sukoco Machrum, menerima langsung dokumen tersebut bersama jajaran sekretariat DPW di kantor Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam proses penyerahan tersebut, tim AHU menekankan pentingnya tertib administrasi bagi partai politik. Pengurus diwajibkan melakukan pembaruan data secara berkala jika terdapat perubahan struktur organisasi maupun domisili alamat sekretariat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa penerbitan SKT ini merupakan komitmen pelayanan administrasi hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap dengan diterimanya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat dapat menjalankan kegiatan organisasinya secara sah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jonny Pesta Simamora.
Jonny juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada organisasi kemasyarakatan maupun partai politik guna mendorong terciptanya tata kelola organisasi yang baik serta kepatuhan terhadap hukum.
Partai Gerakan Rakyat sendiri merupakan partai politik baru di Indonesia yang dideklarasikan pada 18 Januari 2026 di Jakarta. Partai ini berakar dari organisasi kemasyarakatan pendukung Anies Baswedan yang dibentuk pada awal tahun 2025.
Dipimpin oleh Sahrin Hamid, partai ini membawa visi perubahan dengan fokus pada keadilan dan ekonomi kerakyatan. Dengan diterimanya SKT ini, mesin partai di wilayah Kalimantan Barat kini memiliki payung hukum yang kuat untuk menjalankan agenda politiknya menuju kontestasi masa depan.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar