Breaking News
Trending Tags
Beranda » Headline » Polres Sanggau Ungkap Dugaan Penampungan Emas Ilegal, Sita 80 Gram Emas dan Rp40 Juta

Polres Sanggau Ungkap Dugaan Penampungan Emas Ilegal, Sita 80 Gram Emas dan Rp40 Juta

  • account_circle Sinar Sintang
  • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JC (63) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita 80,81 gram emas, tujuh tempayan pembakaran emas, satu botol air raksa, alat las oksigen, dan uang tunai Rp40 juta yang diduga terkait aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media daring terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol. “Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI,” kata Anuar dalam keterangannya.

Penyelidikan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga dini hari. Polisi memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi tambang dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas di kawasan itu.

Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada JC yang diduga menerima emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.

Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan emas.

Anuar menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan perdagangan hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur demi menjaga kepastian hukum serta mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang,” ujarnya.

JC kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut. (*/)

  • Penulis: Sinar Sintang

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ria Norsan Jelaskan Subsidi Haji 2026, Biaya Penerbangan ke Batang Dibebankan ke Jamaah

    Ria Norsan Jelaskan Subsidi Haji 2026, Biaya Penerbangan ke Batang Dibebankan ke Jamaah

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2026
    • account_circle Adp/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan penjelasan resmi terkait komponen biaya tambahan atau biaya lokal dalam penyelenggaraan ibadah haji Tahun 1447 H/2026 M. Penjelasan ini merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat, khususnya bagi 1.861 calon jemaah haji asal Kalimantan Barat yang akan bertolak ke tanah suci tahun ini. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, terdapat komponen […]

  • Aparat Temukan 15 Set Mesin Tambang di Sungai Botan Akek, Kapolsek Meliau Tegaskan Larangan PETI

    Aparat Temukan 15 Set Mesin Tambang di Sungai Botan Akek, Kapolsek Meliau Tegaskan Larangan PETI

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Hms/Mus
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali digencarkan oleh aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini menyasar kawasan Dusun Riam Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu, 15 April 2026. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Meliau, Iptu Supar, didampingi Camat Meliau, Tang, serta perangkat Desa […]

  • Pimpin Rapat PAD, Bupati Aron Minta OPD Sekadau “Gas Pol” Gali Potensi Pendapatan Daerah

    Pimpin Rapat PAD, Bupati Aron Minta OPD Sekadau “Gas Pol” Gali Potensi Pendapatan Daerah

    • calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
    • account_circle Komf/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Bupati Sekadau, Aron, menekankan pentingnya sinergi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menggali potensi pendapatan daerah secara maksimal, inovatif, dan berkelanjutan demi memperkuat kemandirian fiskal. Arahan strategis tersebut disampaikan Bupati saat memimpin rapat Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan I Tahun 2026 di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Rabu, 8 April […]

  • Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    Ramalan Primbon Jawa 2026: 5 Weton ‘Penunggang Kuda Api’ yang Diprediksi Menjadi Jutawan Baru

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Anisa
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com – Memasuki tahun 2026, masyarakat yang memercayai perhitungan tradisional mulai menyoroti ramalan nasib berdasarkan penanggalan Jawa. Berdasarkan informasi dari kanal YouTube ymc Official, tahun 2026 dikenal sebagai Tahun Jaran Geni atau Kuda Api, sebuah periode yang melambangkan kebangkitan semangat dan keberanian yang luar biasa. Dalam pandangan pini sepuh, Tahun Kuda Api diibaratkan sebagai energi […]

  • Minta Kapolres Sintang Kawal Seluruh Proyek APBN, Lasarus Gandeng Kementerian PU Tinjau RSUD Ade M Djoen

    Minta Kapolres Sintang Kawal Seluruh Proyek APBN, Lasarus Gandeng Kementerian PU Tinjau RSUD Ade M Djoen

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memimpin kunjungan kerja penting ke Kabupaten Sintang dengan memboyong rombongan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI pada Jumat, 27 Februari 2026. Kunjungan yang dipusatkan di RSUD Ade M Djoen Sintang ini bertujuan untuk memantau langsung kondisi pembangunan di lapangan serta memberikan arahan strategis agar program pemerintah pusat […]

  • Polsek Sekayam Amankan 126 Karung Pupuk Subsidi, Seorang Perempuan Diperiksa

    Polsek Sekayam Amankan 126 Karung Pupuk Subsidi, Seorang Perempuan Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Jajaran Polsek Sekayam mengamankan 126 karung pupuk subsidi yang diduga disalahgunakan dalam proses distribusi di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial DS (37), warga Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Sekayam AKP Sutikno mengatakan, pengungkapan kasus itu […]

expand_less