Polres Sanggau Ungkap Dugaan Penampungan Emas Ilegal, Sita 80 Gram Emas dan Rp40 Juta
- account_circle Sinar Sintang
- calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
- print Cetak

Polres Sanggau mengungkap dugaan penampungan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai. Polisi menyita 80,81 gram emas, air raksa, dan uang tunai Rp40 juta. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau mengungkap dugaan tindak pidana penampungan dan perdagangan emas ilegal di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial JC (63) sebagai tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita 80,81 gram emas, tujuh tempayan pembakaran emas, satu botol air raksa, alat las oksigen, dan uang tunai Rp40 juta yang diduga terkait aktivitas perdagangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat dan informasi yang beredar di media daring terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol. “Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI,” kata Anuar dalam keterangannya.
Penyelidikan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga dini hari. Polisi memeriksa sejumlah tenda dan gubuk di sekitar lokasi tambang dengan dukungan personel Polsek Tayan Hilir. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas di kawasan itu.
Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai pihak yang diduga menampung emas hasil pertambangan ilegal. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada JC yang diduga menerima emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi seperti IUP, IUPK, IPR, maupun SIPB.
Sekitar pukul 02.30 WIB, polisi mendatangi sebuah tenda yang dihuni pasangan suami istri dan menemukan JC berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penampungan dan pengolahan emas.
Anuar menegaskan pihaknya akan terus menindak aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan perdagangan hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Sanggau. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur demi menjaga kepastian hukum serta mencegah praktik pertambangan ilegal berkembang,” ujarnya.
JC kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sanggau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan emas ilegal tersebut. (*/)
- Penulis: Sinar Sintang

Saat ini belum ada komentar