Tunggak Pajak Rp19,7 Miliar, Komisi II DPRD Sekadau Desak PT MPL Segera Lunasi BPHTB
- account_circle Jeckmus
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- print Cetak

Komisi II DPRD Sekadau menyoroti PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) yang belum melunasi tunggakan pajak BPHTB sebesar Rp19,7 miliar kepada pemerintah daerah. (Foto: Aktivitas di PT MPL/Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau kembali memberikan sorotan tajam terhadap PT Makmur Prima Lestari (PT MPL) terkait kewajiban pajak yang belum tuntas kepada Pemerintah Kabupaten Sekadau. Perusahaan tersebut tercatat masih memiliki tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp19,7 miliar.
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan, menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban pajak oleh korporasi adalah hal yang mutlak karena berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan di Bumi Lawang Kuari.
“Kami meminta PT MPL segera menyelesaikan kewajiban pajaknya. Ini bukan persoalan kecil, karena menyangkut hak daerah yang nantinya kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan Kabupaten Sekadau,” tegas Yodi Setiawan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Senada dengan hal tersebut, anggota Komisi II DPRD Sekadau, M. Ardiansyah, meminta agar perusahaan tidak terkesan mengabaikan kontribusinya kepada daerah. Ia mendesak pihak manajemen segera berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Retribusi dan Pendapatan Daerah (BPRPD) Kabupaten Sekadau untuk langkah penyelesaian.
“Perusahaan harus menunjukkan itikad baik. Jangan sampai kewajiban terhadap daerah terkesan diabaikan,” cetus Ardiansyah.
Selain persoalan fiskal, DPRD Sekadau juga menagih komitmen tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan bus sekolah bagi anak-anak di wilayah Gonis Rabu dan Gonis Tekam yang hingga kini dinanti masyarakat.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, Komisi II sebenarnya telah memberikan tenggat waktu kepada PT MPL untuk menyelesaikan pembayaran BPHTB tersebut paling lambat pada 22 Maret 2026. Namun, hingga awal Mei ini, komitmen tersebut dilaporkan belum terealisasi secara penuh.
Pihak manajemen PT MPL dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa mereka telah menjalankan sejumlah kewajiban pajak terkait perizinan. Namun, khusus untuk pembayaran pajak Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan BPHTB yang bernilai miliaran tersebut, perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan di tingkat internal manajemen.
Di sisi lain, Kepala BPRPD Kabupaten Sekadau menegaskan bahwa BPHTB merupakan objek pajak daerah yang sah dan wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.
Belum tuntasnya persoalan ini pun kini memicu pertanyaan publik mengenai komitmen investasi PT MPL di Kabupaten Sekadau, terutama dalam hal kontribusi nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat lokal.
- Penulis: Jeckmus
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar