Bolos Kerja Lebih dari Sebulan, Kapolres Sintang Pecat Aipda DH Secara Tidak Hormat
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
- print Cetak

Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo pimpin upacara PTDH terhadap Aipda DH. Pemecatan dilakukan karena pelaku tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Polres Sintang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya sebagai langkah tegas penegakan disiplin di lingkungan institusi Polri, Senin pagi, 6 April 2026.
Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Sintang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang, AKBP Sanny Handityo.
Sanksi PTDH ini dijatuhkan kepada anggota berinisial Aipda DH. Hal tersebut merujuk pada pelanggaran berat di mana yang bersangkutan diketahui tidak melaksanakan tugas kedinasan atau desersi selama lebih dari 30 hari tanpa keterangan yang sah.
Kapolres Sintang menegaskan bahwa keputusan pahit ini diambil melalui proses yang panjang dan matang. PTDH merupakan konsekuensi final dari pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.
“Ini adalah langkah tegas sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan dan kode etik. Setiap anggota Polri harus mampu menjaga disiplin dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar AKBP Sanny Handityo pada Senin (6/4/2026).
Melalui upacara ini, Kapolres menyampaikan pesan kuat kepada seluruh personel lainnya. Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran berharga agar para anggota senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta loyalitas.
Tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat menurutnya menuntut kedisiplinan tingkat tinggi yang tidak bisa ditawar.
“Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi dengan tindakan tidak bertanggung jawab,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya pemecatan ini, Polres Sintang menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri di wilayah hukum Kabupaten Sintang tetap terjaga dengan baik.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar