Masa Tahanan Dua Terdakwa Mujahidin Habis, Kejati Kalbar Pastikan Proses Persidangan Tetap Berjalan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
- print Cetak

Kejati Kalbar menegaskan status Bebas Demi Hukum terdakwa kasus hibah Mujahidin karena masa tahanan habis tidak menghentikan proses sidang yang berjalan. (Foto: Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta./Ist)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media dan media sosial mengenai berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada 17 Oktober 2026.
Kajati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa persoalan masa penahanan harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan ketentuan hukum acara pidana.
“Setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum), dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang,” jelas Wayan dalam rilis tertulis yang disebarkan kepada awak media.
Wayan menekankan bahwa pengeluaran terdakwa dari tahanan demi hukum tidak berpengaruh pada status perkara pokok yang sedang disidangkan.
“Status ‘Bebas Demi Hukum’ karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” tambah Wayan.
Ia menegaskan kembali bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.
Proses persidangan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya sepenuhnya didasarkan pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.
Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 ini diketahui masih terus bergulir dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, seluruh dalil yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
“Kejati Kalbar menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, dan memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” tegas Wayan.
Pihak kejaksaan memastikan prinsip hukum tetap dijaga secara proporsional selama persidangan berlangsung.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh penyidik dan penuntut umum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif
- Sumber: Penkum

Saat ini belum ada komentar