Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Masa Tahanan Dua Terdakwa Mujahidin Habis, Kejati Kalbar Pastikan Proses Persidangan Tetap Berjalan

Masa Tahanan Dua Terdakwa Mujahidin Habis, Kejati Kalbar Pastikan Proses Persidangan Tetap Berjalan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media dan media sosial mengenai berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada 17 Oktober 2026.

Kajati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa persoalan masa penahanan harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan ketentuan hukum acara pidana.

“Setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum), dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang,” jelas Wayan dalam rilis tertulis yang disebarkan kepada awak media.

Wayan menekankan bahwa pengeluaran terdakwa dari tahanan demi hukum tidak berpengaruh pada status perkara pokok yang sedang disidangkan.

“Status ‘Bebas Demi Hukum’ karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” tambah Wayan.

Ia menegaskan kembali bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

Proses persidangan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya sepenuhnya didasarkan pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 ini diketahui masih terus bergulir dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, seluruh dalil yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Kejati Kalbar menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, dan memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” tegas Wayan.

Pihak kejaksaan memastikan prinsip hukum tetap dijaga secara proporsional selama persidangan berlangsung.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh penyidik dan penuntut umum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif
  • Sumber: Penkum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Toba dan Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare

    Polsek Toba dan Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 2 Hektare

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polsek Toba bersama kelompok tani binaan melakukan penanaman jagung di lahan seluas dua hektare di Dusun Modang, Desa Bagan Asam, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, Selasa, 12 Mei 2026. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Toba, Arnold Rocky Montolalu, bersama personel kepolisian dan para […]

  • Pria Diduga ODGJ Lukai Pengendara Pakai Arit di Putussibau Diamankan Polisi

    Pria Diduga ODGJ Lukai Pengendara Pakai Arit di Putussibau Diamankan Polisi

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polsek Putussibau Utara menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seorang korban luka yang diduga akibat terkena senjata tajam, akibat diserang pria yang diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) pada Kamis, 9 April 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim bersama personel Polsek Putussibau Utara langsung mengamankan seorang pria berinisial AC di kawasan Jalan Komyos […]

  • Polres Sekadau Susuri Sungai Sekadau, Cek Dugaan PETI usai Air Sungai Dilaporkan Keruh

    Polres Sekadau Susuri Sungai Sekadau, Cek Dugaan PETI usai Air Sungai Dilaporkan Keruh

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com – Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyusuran di sepanjang aliran Sungai Sekadau pada Rabu (8/7/2026) menyusul informasi mengenai kondisi air sungai yang tampak keruh serta adanya dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Penyusuran dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Sekadau IPDA Rio Kalbarino bersama personel Satreskrim. Kegiatan tersebut turut diikuti sejumlah awak media yang melakukan […]

  • Anggaran Karhutla Rp40 Miliar Jadi Sorotan, Netizen Pertanyakan Harga Beras, Mi Instan, hingga Masker Anak

    Anggaran Karhutla Rp40 Miliar Jadi Sorotan, Netizen Pertanyakan Harga Beras, Mi Instan, hingga Masker Anak

    • calendar_month Jumat, 23 Okt 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Penggunaan anggaran bantuan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) senilai Rp40 miliar yang berasal dari bantuan Presiden untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi sorotan hangat publik. Sejumlah item pengadaan yang tercantum dalam rincian anggaran menuai pertanyaan serius dari para warganet di media sosial. Sorotan tersebut menyasar berbagai barang, mulai dari harga bahan kebutuhan […]

  • Hashim Wacanakan 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak untuk Sawit Demi Biodiesel, Pakar Khawatirkan Ancaman Deforestasi

    Hashim Wacanakan 12,7 Juta Hektare Hutan Rusak untuk Sawit Demi Biodiesel, Pakar Khawatirkan Ancaman Deforestasi

    • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Utusan Khusus Presiden bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mewacanakan penggunaan 12,7 juta hektare “hutan yang rusak” untuk lahan sawit demi mengejar proyek biodiesel. Pernyataan mengenai pemanfaatan 12,7 juta hektare hutan ini disampaikan oleh adik Presiden Prabowo Subianto dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada 7 Oktober lalu. Hashim menyebut bahwa […]

  • Polsek Bonti Pantau Lahan Jagung Hibrida yang Diserang Hama Tikus

    Polsek Bonti Pantau Lahan Jagung Hibrida yang Diserang Hama Tikus

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Sinar Sintang
    • 0Komentar

    SinarSintang.com — Jajaran Polsek Bonti, Polres Sanggau, melakukan pengecekan tanaman jagung hibrida di lahan demplot pertanian Dusun Sami, Desa Sami, Kecamatan Bonti, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (10/5/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan sekaligus pendampingan kepada kelompok tani binaan di wilayah Kecamatan Bonti. Pengecekan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB […]

expand_less