Breaking News
Trending Tags
Beranda » News » Masa Tahanan Dua Terdakwa Mujahidin Habis, Kejati Kalbar Pastikan Proses Persidangan Tetap Berjalan

Masa Tahanan Dua Terdakwa Mujahidin Habis, Kejati Kalbar Pastikan Proses Persidangan Tetap Berjalan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SinarSintang.Com — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan tahapan proses peradilan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menanggapi pemberitaan di sejumlah media dan media sosial mengenai berakhirnya masa penahanan dua terdakwa, Ismuni dan Mulyadi, pada 17 Oktober 2026.

Kajati Kalbar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa persoalan masa penahanan harus ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dan ketentuan hukum acara pidana.

“Setelah perkara dilimpahkan dan diperiksa di persidangan, tentunya kewenangan terkait penahanan harus dilihat berdasarkan status perkara, masa penahanan yang telah dijalani, serta dasar hukum acara yang berlaku, terdakwa harus segera dikeluarkan dari tahanan (Bebas Demi Hukum), dikarenakan masa penahanan sah terhadap yang bersangkutan telah berakhir/habis dan tidak terdapat surat perintah perpanjangan penahanan lebih lanjut dari yang berwenang,” jelas Wayan dalam rilis tertulis yang disebarkan kepada awak media.

Wayan menekankan bahwa pengeluaran terdakwa dari tahanan demi hukum tidak berpengaruh pada status perkara pokok yang sedang disidangkan.

“Status ‘Bebas Demi Hukum’ karena masa tahanan habis bukan berarti perkara pidananya dihentikan atau para terdakwa dinyatakan tidak bersalah. Proses hukum/persidangan tetap berjalan, namun status terdakwa tidak lagi ditahan,” tambah Wayan.

Ia menegaskan kembali bahwa berakhirnya masa penahanan tidak serta-merta menghapus perkara pidana yang sedang diperiksa di pengadilan.

Proses persidangan dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di Pengadilan Tipikor.

Sementara itu, penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa nantinya sepenuhnya didasarkan pada proses pembuktian dan putusan majelis hakim.

Perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan Gedung Yayasan Mujahidin tahun anggaran 2020–2022 ini diketahui masih terus bergulir dalam proses persidangan.

Oleh karena itu, seluruh dalil yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum maupun pembelaan dari pihak terdakwa harus diuji berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.

“Kejati Kalbar menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung serta menegaskan pentingnya kepastian hukum, penghormatan terhadap hak-hak terdakwa, dan memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum secara profesional dan akuntabel,” tegas Wayan.

Pihak kejaksaan memastikan prinsip hukum tetap dijaga secara proporsional selama persidangan berlangsung.

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan oleh penyidik dan penuntut umum hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Abu Alif
  • Sumber: Penkum

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi


Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Sintang Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, 30 Motor Diangkut di Malam Minggu

    Polres Sintang Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, 30 Motor Diangkut di Malam Minggu

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga di wilayah Kota Sintang. Dalam operasi penertiban yang digelar pada Sabtu malam hingga dini hari, 15 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 30 unit kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi teknis […]

  • Selidiki Penyebab Jatuhnya Helikopter di Tapang Tingang, Tim Gabungan Amankan Dokumen dan Sistem FADEC

    Selidiki Penyebab Jatuhnya Helikopter di Tapang Tingang, Tim Gabungan Amankan Dokumen dan Sistem FADEC

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Hms/Mus
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Jajaran Polsek Nanga Taman, Polres Sekadau, melaksanakan pengamanan ketat dan pendampingan dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta investigasi kecelakaan helikopter Airbus H-130 nomor registrasi PK-CFX di Desa Tapang Tingang, Kecamatan Nanga Taman. Rangkaian investigasi ini melibatkan tim gabungan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Basarnas, TNI, kru PT Matthew Air, serta […]

  • Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

    Polisi Ringkus Penampung Emas Ilegal di Putussibau, Tindak Lanjut Perintah Kapolda

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial HT yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal. Emas tersebut diketahui tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan resmi. Penindakan tegas ini dilakukan pada Selasa, 21 April 2026, di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Putussibau Utara, […]

  • Bank Kalbar Salurkan CSR dan Genjot Transaksi Non-Tunai di Desa Mandiri Perbatasan Temajuk Sambas

    Bank Kalbar Salurkan CSR dan Genjot Transaksi Non-Tunai di Desa Mandiri Perbatasan Temajuk Sambas

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Hms/Tim
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) berkomitmen penuh dalam memperkuat pilar ekonomi masyarakat di kawasan beranda depan negara. Komitmen ini diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam menyukseskan program “Gema Membangun Desa” yang dipusatkan di Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, pada 13 hingga 14 Mei 2026. Agenda strategis yang diinisiasi oleh Dinas […]

  • Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan, Dishub Kapuas Hulu Usulkan Lampu Merah di 3 Simpang Strategis Putussibau

    Antisipasi Kecelakaan dan Kemacetan, Dishub Kapuas Hulu Usulkan Lampu Merah di 3 Simpang Strategis Putussibau

    • calendar_month Senin, 19 Okt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas Hulu mengusulkan penambahan lampu lalu lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) di tiga titik strategis di Kota Putussibau. Pengajuan penambahan sarana prasarana jalan tersebut diharapkan dapat mengatasi kemacetan sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Usulan ini diajukan resmi melalui Balai Pengelola Transportasi Darat […]

  • Mulyadi Tawik Minta Seluruh DPC PKB se-Kalbar Langsung Bekerja Usai Terima SK Kepengurusan

    Mulyadi Tawik Minta Seluruh DPC PKB se-Kalbar Langsung Bekerja Usai Terima SK Kepengurusan

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • 0Komentar

    SinarSintang.Com — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan DPC PKB Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat Masa Bakti 2026–2031 melalui DPW PKB Kalimantan Barat. Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung di Kantor DPW PKB Kalbar pada Sabtu (1/8/2026). Penyerahan SK yang diturunkan dari DPP melalui struktur DPW ini menandai dimulainya […]

expand_less