Gubernur Ria Norsan Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Wajib Pencairan Anggaran Konstruksi
- account_circle Adp/Tim
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- print Cetak

Gubernur Kalbar Ria Norsan mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat pencairan anggaran pihak ketiga, khususnya di sektor jasa konstruksi. (FOTO: Ilustrasi/freestockcener/magnific)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, secara resmi membuka agenda Penguatan Kepatuhan Jasa Konstruksi melalui Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Pengawasan yang Berintegritas di Hotel Novotel Pontianak, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan BPJS Ketenagakerjaan guna memperkuat perlindungan bagi para pekerja di Bumi Khatulistiwa.
Dalam sambutannya, Gubernur Ria Norsan menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi, selaras dengan visi RPJMD Kalbar 2025–2029.
Ria Norsan secara tegas menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib dalam proses pencairan anggaran pihak ketiga. Khusus untuk sektor konstruksi, penyedia jasa wajib mendaftarkan pekerjanya maksimal 14 hari sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterbitkan.
“PPK harus memastikan seluruh pekerja konstruksi sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena sektor ini memiliki risiko kerja tinggi,” tegas Ria Norsan pada Kamis (30/4/2026).
Gubernur juga menyoroti pentingnya penerapan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi mencapai target zero accident. Ia meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kepatuhan para penyedia jasa di lapangan.
Menurutnya, manfaat jaminan sosial ini sangat besar dibandingkan nilai iurannya. Dengan iuran sekitar Rp16 ribu, peserta bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
“Manfaat yang diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah. Ini sangat membantu, terutama bagi keluarga pekerja jika terjadi musibah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Perwakilan Kalbar, Ady Hendrata, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp257,85 miliar untuk 24.746 kasus di Kalimantan Barat.
Untuk mencapai target cakupan perlindungan sebesar 45,58 persen pada tahun ini, Ady menyebut diperlukan penambahan sekitar 165 ribu peserta baru di setiap triwulannya.
“Kolaborasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi demi terciptanya kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Ady Hendrata.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus mendorong percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) agar seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memperoleh hak perlindungan yang layak.
- Penulis: Adp/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar