Temui Aktivis Buruh dan Mahasiswa, Sekda Harisson Janji Kawal Hak Pekerja Sawit dan Perempuan
- account_circle Adp/Tim
- calendar_month Senin, 4 Mei 2026
- print Cetak

Sekda Kalbar Harisson menerima aspirasi aktivis buruh dan mahasiswa terkait persoalan kontrak kerja, keselamatan kerja, hingga perlindungan pekerja perempuan di sektor sawit. (Foto: Adp)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Gelombang aksi dari kalangan aktivis buruh dan mahasiswa memadati halaman Kantor Gubernur Kalimantan Barat pada Senin, 4 Mei 2026. Kedatangan massa bertujuan untuk menyuarakan berbagai rapor merah ketenagakerjaan yang masih terjadi di wilayah Kalbar.
Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Sekda Kalbar), Harisson. Dalam dialog terbuka, perwakilan buruh membeberkan kondisi kerja yang dinilai masih jauh dari kata layak, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi penopang ekonomi daerah.
Firmansyah, salah satu aktivis buruh Kalbar, mengungkapkan bahwa ketidakpastian kontrak kerja membuat posisi tawar pekerja sangat lemah. Selain itu, praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi tidak wajar terhadap aktivis perempuan di serikat buruh masih kerap terjadi.
“Kami hanya ingin ada kepastian kerja, supaya tidak sewaktu-waktu diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Banyak juga teman-teman yang sudah lansia terpaksa tetap bekerja karena tidak memiliki jaminan pensiun,” tegas Firmansyah pada Senin (4/5/2026).
Persoalan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga menjadi sorotan tajam. Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) serta paparan bahan kimia berbahaya tanpa pemeriksaan kesehatan berkala membuat pekerja rentan jatuh sakit. Ditambah lagi, akses layanan kesehatan darurat di area perkebunan masih sangat terbatas.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kalbar Harisson menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai kewenangan yang ada.
“Kami memahami apa yang disampaikan oleh rekan-rekan buruh. Semua ini menjadi perhatian kami. Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja,” ujar dr. Harisson.
Terkait isu upah, Harisson menjelaskan bahwa kenaikan sebesar 6,12 persen telah disepakati melalui mekanisme resmi, meski ia menyadari angka tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan para buruh. Ia pun meminta para buruh untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran di lapangan dengan bukti yang jelas.
“Kalau ada pelanggaran seperti upah yang tidak sesuai atau masalah keselamatan kerja, silakan dilaporkan ke dinas terkait. Kami akan langsung melakukan penanganan,” tambahnya.
Harisson juga memberikan perhatian khusus pada perlindungan pekerja perempuan, termasuk hak cuti hamil, menyusui, dan ruang kerja yang aman dari kekerasan. Pemerintah Provinsi akan terus mendorong cakupan kepesertaan BPJS bagi seluruh pekerja agar mendapatkan jaminan sosial yang layak.
Di akhir dialog, Harisson meminta para perwakilan buruh untuk menyiapkan data rinci mengenai perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran agar langkah penindakan yang diambil pemerintah dapat lebih tepat sasaran.
- Penulis: Adp/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar