Bahas Legalitas WPR Sintang, Wagub Kalbar: Legalkan PETI Agar Manfaatnya Jelas Berpihak ke Rakyat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
- print Cetak

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan desak Pemerintah Pusat beri kewenangan izin tambang rakyat agar daerah mandiri meski dana transfer dikurangi. (Foto: Adpim)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, menerima audiensi Pemerintah Kabupaten Sintang beserta perwakilan masyarakat penambang di Ruang Tengkawang Kantor Gubernur, Kamis, 22 Januari 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas upaya percepatan perizinan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang sebagai langkah melegalkan aktivitas masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Krisantus mengungkapkan fakta bahwa luas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Barat mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar 70.600 hektare.
Menurutnya, pemerintah memiliki kepentingan besar untuk mengubah status pertambangan tanpa izin tersebut menjadi legal agar manfaatnya lebih terukur dan berpihak kepada rakyat.
“Bisa kita bayangkan, jika satu hektare menghasilkan sekitar tujuh ton per hari, berapa besar potensi yang dihasilkan,” ujar Krisantus Kurniawan pada Kamis sore.
Ia menegaskan bahwa pemerintah justru berkepentingan melegalkan PETI agar manfaatnya jelas dan benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas secara sah di mata hukum.
Wagub Krisantus juga menyinggung kebijakan Pemerintah Pusat terkait pengurangan dana transfer pusat ke daerah yang kini memaksa pemerintah daerah untuk lebih mandiri atau berdikari.
Untuk mencapai kemandirian fiskal tersebut, ia mendesak perlunya regulasi yang memberikan kewenangan lebih luas kepada Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).
“Berikan kami kewenangan untuk menerbitkan izin kepada masyarakat dalam mengelola pertambangan,” tegas Wagub dengan nada bicara yang mantap.
Ia menambahkan bahwa jika kewenangan tersebut dilimpahkan ke daerah, Kalimantan Barat tidak akan keberatan meskipun dana transfer pusat dikurangi.
Hal ini dikarenakan daerah memiliki potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari pengelolaan SDA secara legal dibandingkan nilai transfer keuangan dari pusat.
Terdapat ratusan ribu kepala keluarga di Kalimantan Barat yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan, sehingga aspek keadilan menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan.
Wagub Krisantus menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan payung hukum yang jelas bagi para penambang rakyat.
“Mohon dukungan semua pihak untuk menjaga persatuan para penambang agar perjuangan memperoleh legalitas dapat berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Ketua Perwakilan Penambang Kapuas Raya, Asmidi, menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Asmidi menjelaskan bahwa selama ini para penambang merasa tidak tenang dalam bekerja akibat berbagai kebijakan pelarangan tanpa adanya solusi hukum yang pasti.
“Kami berharap melalui pertemuan ini, aktivitas penambangan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang jelas ke depan,” tutur Asmidi.
Turut hadir dalam audiensi tersebut Wakil Bupati Sintang beserta jajaran terkait guna menyinkronkan data pemetaan wilayah yang layak kelola di Kabupaten Sintang.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar