Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Rokok, Pria di Bunut Hulu Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- print Cetak

Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menangkap pria berinisial AR di Desa Bakong Permai. Polisi menyita paket sabu seberat 1,87 gram yang disembunyikan dalam kotak rokok. (Foto: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AR (31) diamankan petugas di Dusun Betung Raya, Desa Bakong Permai, Kecamatan Bunut Hulu, pada Kamis malam, 9 April 2026.
Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian. Warga mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut yang kerap meresahkan lingkungan sekitar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan observasi dan pemantauan di lokasi. Petugas kemudian mengamankan AR setelah melihat gerak-gerik pria tersebut yang sangat mencurigakan.
Dari hasil penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,87 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku di dalam sebuah kotak rokok.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Di sana, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti tambahan yang memperkuat keterlibatan AR dalam penyalahgunaan narkotika.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, korek api, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, AKP Egnasius, membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Benar, kami telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bunut Hulu. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Egnasius.
Sekitar pukul 22.30 WIB, AR bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih dalam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang serius.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengujian barang bukti di Bidlabfor Polda Kalbar untuk memastikan kandungan zat terlarang tersebut sembari menelusuri jaringan pemasok barang kepada tersangka AR.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar