Truk Angkut Belasan Drum BBM di Meliau Viral, Kades Akui Terbitkan Surat Rekomendasi
- account_circle Hms/Tim
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

Polsek Meliau melakukan klarifikasi terkait video viral pengisian BBM di SPBU Kompak. Hasilnya, distribusi tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi pemerintah desa. (FOTO: Hms)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.Com — Polsek Meliau melakukan langkah cepat untuk mengklarifikasi informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 27 April 2026, di Mapolsek Meliau. Langkah ini diambil aparat kepolisian sebagai respons untuk memastikan fakta sebenarnya dan mencegah munculnya keresahan di tengah masyarakat.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, di antaranya Direktur SPBU Kompak 3T PT Meliau Makmur Mandiri, Sazli, serta Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi.
Berdasarkan hasil interogasi, Sazli membenarkan bahwa kejadian dalam video yang viral tersebut berlokasi di SPBU yang ia pimpin pada Rabu, 22 April 2026 pagi. Saat itu, sebuah truk dengan nomor polisi KB 9859 LA melakukan pengisian 8 drum solar dan 8 drum pertalite.
Namun, Sazli menjelaskan bahwa pengisian tersebut bukan dilakukan secara ilegal atau sembarangan. Pengisian BBM dalam jumlah banyak tersebut didasari oleh surat rekomendasi resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Sungai Mayam.
“Pengisian tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi untuk warga yang mengajukan kebutuhan BBM untuk keperluan tertentu,” jelas Sazli dalam keterangannya.
Beberapa nama warga yang tercantum dalam rekomendasi resmi tersebut antara lain Iskandar, Misnah, Jaminem, Sulaiman Bera, dan Rubini untuk jenis pertalite. Sedangkan untuk solar, diperuntukkan bagi Suwarni, Muryani, Tugiman, Suprihatin, dan Widiyantika.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Sungai Mayam, Sarkawi, membenarkan bahwa dirinya yang menerbitkan surat rekomendasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa surat itu diberikan berdasarkan permohonan masyarakat yang diajukan secara administratif melalui tingkat desa.
Sarkawi memastikan bahwa pemberian rekomendasi tersebut telah melalui pertimbangan yang matang sesuai kebutuhan riil warga di lapangan serta dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Setelah mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak, Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak menemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam peristiwa pengisian BBM yang sempat viral tersebut.
“Dari hasil klarifikasi yang kami lakukan, pengisian BBM tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari pemerintah desa. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” ujar Iptu Supar pada Senin (27/4/2026).
Iptu Supar menambahkan bahwa kepolisian akan terus memantau distribusi BBM di wilayah hukum Polsek Meliau agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya berkomitmen menjaga transparansi informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi di media sosial, guna menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapuas Raya.
- Penulis: Hms/Tim
- Editor: Abu Alif

Saat ini belum ada komentar