Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi
- account_circle Sinar Sintang
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- print Cetak

Kejaksaan Negeri Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah inkracht. Kasus narkotika menjadi perkara terbanyak sepanjang 2026. Foto: dok Humas Polri
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SinarSintang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memusnahkan barang bukti dari 51 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Jumat (22/5/2026). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Kejari Sanggau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Nomor PRINT-89/O.1.14/BPApa.1/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Kegiatan itu dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdilah, serta KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi.
Turut hadir pula perwakilan Rumah Tahanan Kelas II Sanggau, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sanggau, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial Kabupaten Sanggau. Dari total 51 perkara pidana yang dimusnahkan barang buktinya, kasus narkotika menjadi perkara terbanyak dengan jumlah 24 kasus.
Selain itu, terdapat perkara pekerja migran ilegal, kekerasan dalam rumah tangga, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, pencurian, penggelapan, perlindungan anak, hingga pornografi. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
KBO Satres Narkoba Polres Sanggau Ipda Novi Iswandi mengatakan kegiatan tersebut penting untuk mendukung kepastian hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara pidana, khususnya perkara narkotika,” ujar Novi.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sanggau Ipda T.M. Pakpahan menegaskan Polres Sanggau akan terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur. Menurut dia, sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di Kabupaten Sanggau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan lancar. Aparat penegak hukum berharap langkah tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Sanggau. (*/)
- Penulis: Sinar Sintang

Saat ini belum ada komentar